Narkoba
Bengkel Mobil Disulap Jadi Gudang Pil Tramadol dan Hexymer Dibongkar Polres Jakbar
Gudang penyimpanan narkoba pil Tramadol dan Hexymer yang dikamuflase sebagai bengkel mobil berhasil dibongkar Polres Jakbar
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jutaan pil obat terlarang mengandung narkotika yakni tramadol dan hexymer, ditemukan polisi di sebuah gudang yang dikamuflase menjadi bengkel mobil oleh pelaku tawuran di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/5/2023).
"Pengungkapan peredaran obat terlarang, berawal dari introgasi Polres Metro Jakarta Barat pada pelaku tawuran yang diamankan oleh rekan-rekan Satreskrim, di mana hasil introgasi tersebut, mereka mengakui memakai tramadol dan hexymer," ujar Akmal.
"Bergerak dari situ, Alhamdulillah melalui penyelidikan yang tidak panjang dan tidak membutuhkan waktu lama, kami berhasil mengungkap jutaan butir pil tramadol dan hexymer," imbuh dia.
Akmal berujar, para pelaku telah mendesain tempat penyimpanan obat-obatan terlarang itu sedemikian rupa sehingga tak dicurigai banyak orang.
"Kami temukan di salah satu gudang, di mana dikamuflase, di depannya bengkel mobil, ternyata di dalam bengkel tersebut ada gudang untuk menyimpan jutaan butir tramadol dan hexymer," jelas Akmal.
Baca juga: Pemeriksaan 6 Barang Bukti, Tak Ada Kandungan Racun atau Narkoba di Tubuh AKBP Buddy Alfrits
Menurutnya, para pelaku tersebut mendapatkan jutaan pil untuk diedarkan tersebut dari luar negeri sejak 2021 hingga 2022.
"Sementara kami sudah mengamankan tiga tersangka," jelas dia.
Akmal mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap fakta lebih mendalam.
Baca juga: Pergi dengan Taksi Online, Keluarga Curiga Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu Terkait Kasus Narkoba
"Kami baru mengungkap peredaran obat ilegal, sementara masih kami kembangkan," tandasnya.
Hexymer adalah obat mengandung narkotika untuk mengobati gejala penyakit parkinson atau mengobati gerakan tremor yang disebabkan dari obat psikiatri tertentu.
Sementara itu, tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang kuat yang termasuk dalam kelompok obat narkotika.
Untuk mendapatkan obat ini, mesti menggunakan resep dokter dan penggunanya diawasi ketat dokter.
Namun oleh para pelaku pil yang mengandung narkotika ini dijuak secara bebas. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Ammar Zoni Mendekam Lama di Lapas Nusakambangan, Ini 4 Kasus Narkoba yang Menjeratnya |
|
|---|
| Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa di Kejari Jakpus |
|
|---|
| Polsek Kemayoran Tangkap Bandar Sabu, Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan |
|
|---|
| Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Komisi III DPR RI: Jangan Kasih Ampun |
|
|---|
| Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Berarti Ada yang Jebol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.