Berita Kriminal

Bareskrim Polri Bantah Dito Mahendra Kabur, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro: Namun Mungkin Sembunyi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membantah jika Dito Mahendra melarikan diri atau kabur namun kemungkinan bersembunyi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membantah jika Dito Mahendra melarikan diri atau kabur namun kemungkinan bersembunyi. Foto: Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Bareskrim Polri bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito Mahendra dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.

Hal itu lantaran Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pemanggilan kedua terhadap Dito Mahendra dilakukan pada Selasa (1/5/2023), tetapi kembali tidak datang.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Pihaknya, kata dia, berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Dito.

"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Penetapan Dito sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.

Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.

Kendati demikian, Dito Mahendra justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Atas hal itu, pihaknya akan memasukan Dito Mahendra ke Daftar Pencarian Orang (DPO) andai kembali mangkir.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved