Kriminalitas

ABG di Bogor Salah Pergaulan, Kenalan Teman di Facebook-Dibawa ke Vila, Dijual Rp 250.000 per Tamu

ABG di Bogor Salah Pergaulan, Kenalan Teman di Facebook-Dibawa ke Vila, Dijual Rp 250.000 per Tamu

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Prostitusi online 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkapkan kasus prostitusi online anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Bogor. 

Korbannya diketahui seorang ABG berinisial VA berusia 15 tahun.

VA dijual temannya, yakni AL (20) dan MS (25) yang baru dikenalnya dari facebook sebulan lalu.

Pengungkapan kasus tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila berawal dari penelusuran pihaknya terkait adanya praktik prostitusi online di Hotel Reddorz Air Mancur.

Dalam penelusuran, pihaknya mengamankan VA serta AL dan MS yang berperan sebagai mucikari di hotel yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (28/4/ 2023).

Usai diamankan, ketiganya pun menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota.

Baca juga: Teror Penembakan Kantor MUI, Ketua MUI Ungkap Fakta, Mulai dari Identitas M hingga Surat Ancaman

Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan, 6 Perusahaan Pengelola Bandara Kualanamu Kena Somasi, Salah Satunya AP II

Berdasarkan pemeriksaan, praktek prostitusi itu diketahui bermula ketika VA pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya pada Minggu, 23 April 2023.

VA dijemput oleh temannya untuk pergi ke salah satu vila di Cipayung. 

"Korban (VA) dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang berinisial A dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 24 April 2023," ungkap Rizka, Selasa (2/5/2023). 

Kemudian, VA kembali janjian dengan laki-laki yang berinisial P dan berangkat ke salah satu Vila di Cipayung Bogor. 

"Di sana korban dan temannya meminum minuman alkohol jenis ciu," jelas Rizka. 

Tidak berhenti sampai di situ, usai bertemu dengan A dan P, VA kembali janjian dengan laki-laki yang berinisial AZ .

"Dibawanya ke rumah di daerah Taman Wisata Bogor. Lalu VA kembali janjian dan ketemuan dengan AL yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat WA," kata Rizka. 

Dari sinilah AL menawarkan VA untuk kerja Open BO dengan iming-iming gaji Rp 3 juta per minggu.

Selain itu, AL menjamin akan menanggung seluruh kebutuhan VA. 

"AL ini membawa VA ke pelabuhan dan pulang kembali ke kosan AL," ungkap Rizka. 

Sesampainya di kosan, VA bertemu dengan MS.

Kemudian MS membawa korban ke hotel RedDorsz Air Mancur untuk Open BO pada 28 April 2023.

Di lokasi tersebut, VA diminta untuk melayani dua orang laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 250.000 per tamu.

Akibat perbuatannya kini para pelaku diancam dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved