Pemilu 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bacaleg DPD dan DPRD Pemilu 2024, tak Penuhi Syarat Dicoret

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi bacaleg DPRD dan DPD mulai hari ini hingga 14 Mei 2023, yang tak memenuhi syarat akan dicoret.

KPU DKI Jakarta
Ketua KPU provinsi DKI Jakarta Sunardi meminta parpol memeriksa teliti bacaleg partainya yang ingin menjadi caleg DPRD DKI Jakarta dan DPD RI, karena jika tak memenuhi syarat langsung dicoret. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi menuturkan selain mengurus data pemilih, pihaknya juga tengah membuka pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (1/5) sampai 14 Mei 2023 mendatang.

"Untuk tanggal 1-13 Mei, waktu pendaftaran di kantor KPU DKI Jakarta dimulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei yang merupakan hari terakhir dibuka sampai pukul 23.59 WIB," ucap Sunardi, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Moeldoko Kembali Goyang Partai Demokrat, AHY: 16 Kali Kami Menangi Gugatan

Sunardi mengatakan, untuk pendaftaran bacaleg DPRD nantinya akan diwakilkan oleh masing-masing partai politik yang ada di tingkat DKI Jakarta.

"Jadi tidak bakal calonnya yang datang sendiri-sendiri, tapi sudah diwakilkan melalui parpol mereka masing-masing," ucapnya.

Ia menjelaskan nantinya pihak KPU DKI Jakarta mengecek sejumlah persyaratan dari masing-masing bacaleg.

Setiap parpol diperkenankan mendaftarkan jumlah calegnya maksimal di angka 106 nama.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Tetapkan 8.299.030 Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Perempuan Lebih Banyak

Tetapi, jika ada yang tidak memenuhi syarat maka KPU berhak untuk mencoret nama bacaleg.

Pihak KPU DKI pun telah menginformasikan kepada tiap parpol mengenai persyaratan yang harus dilakukan di saat proses pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta.

"Berbagai persyaratan pendaftaran nantinya disampaikan langsung ke kantor KPU DKI Jakarta dan juga diunggah di Silon," ujar Sunardi.

Untuk diketahui, wilayah DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 mendatang terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan (dapil).

Nantinya bakal ada 106 kursi yang diperebutkan untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved