Pengancaman
Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Tiba di Bandara Soetta, Wajah Lesu
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam, setelah dibekuk polisi di Jombang, Jawa Timur.
Andi Pangerang sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal dengan pemerintah.
Pantauan Wartakotalive.com pada Minggu (30/4/2023), Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Andi diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air ID6587 pukul 19.10 WIB dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Andi Pangerang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan keda\ua tangan dalam kondisi terikat kabel tis di depan.
Wajahnya tampak lesu. Tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media itu, tiba di Bandara Soetta dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.
Baca juga: BRIN Sebut Andi Pangerang Idap Psikosis, Prof Syafiq: RSJI Milik Muhammadiyah Siap Rawat, Gratis
Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.
Selanjutnya, tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersang kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Baca juga: Polisi Putuskan Jadikan Satu Seluruh Laporan Kasus Peneliti BRIN ke Bareskrim Polri
Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu siang tadi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (m28)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Polisi Sebut Selain Ancam Erika Carlina, DJ Panda Juga Dijerat Penyebaran Informasi Bohong |
![]() |
---|
Tidak Diberi Uang, Pengamen di Bekasi Acungkan Pisau ke Pengunjung Warkop |
![]() |
---|
Perwira Polri Ancam Mahasiswi dan Orang Tuanya, Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Kasus Pengancaman Warga Muhammadiyah, Bareskrim Panggil Thomas Djamaluddin |
![]() |
---|
Diancam Dibunuh Karena Beda Organisasi, Wanita di Karawang Minta Perlindungan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.