Lebaran 2023

Disnakertrans DKI Bakal Memeriksa Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR ke Karyawannya

Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa setelah Lebaran 2023 pihaknya bakal menindak pengaduan perusahaan yang tak bayarkan THR.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
thinkstockphotos
Ilustrasi: menjelang hari raya Lebaran, para pekerja akan mendapat tunjangan hari raya atau THR. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta membuka pos pengaduan untuk para karyawan yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa setelah Lebaran 2023 pihaknya bakal menindak pengaduan perusahaan yang tak bayarkan THR.

Kemudian, tim pengawas akan bergerak memeriksa perusahaan yang melanggar tidak membayarkan THR ke karyawannya.

Baca juga: Setahun Menabung demi Bisa Beri THR untuk Cucu, Duit Rp1 Juta Milik Nenek Asiah Ikut Ludes Terbakar

Baca juga: Viral di Medsos, Preman Tebet Ngamuk tak Dikasih THR Obrak-Abrik Tempat Makan, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: Ekonomi Membaik, Kemnaker Tetap Menerima Laporan Ribuan Perusahaan Langgar Pemberian THR

"Nanti, ada nota pemeriksaan. Pertama, diberikan waktu 14 hari. Biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar yang belum membayarkan," kata Hari, Kamis (27/4/2023). 

Menurut Hari, jika perusahaan tidak mau membayarkan maka bisa sampai maju ke meja hijau alias disidangkan.

Saat ini, jumlah pengaduan yang masuk ke Disnakertrans sebanyak 746 dari 432 perusahaan.

"Jadi tahapanya lama biasanya kalau perusaahan tidak bandel setelah nota pemeriksaan kedua dibayar. Tetapi, kalau bandel sampai ke pengadilan," ujar Hari.

BERITA VIDEO: Gairah Seks yang Menurun pada Wanita Muda | Talkshow Edukasi Seksual

Jika putusan pengadilan, maka Disnakertrans bakal mencabut usaha agar tidak lagi bisa beroperasi di Jakarta.

Saat ini, sudah ada 358 perusahaan yang sedang diproses pemeriksaan oleh tim Pengawas Disnakertrans DKI Jakarta.

"Dari 432 perusaahan, kami sedang proses 358. Yang belum diproses sebanyak 31. Tuntas (dibayarkan) 43. Yang belum terus kami lakukan," jelas Hari.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved