Berita Regional
Ricuh Anggota POM AD Vs Polisi di NTT Berujung Penyerangan Rumah Dinas Kapolda, 3 Prajurit Diperiksa
Komandan Puspom TNI Laksamana Muda Edwin menyebut, tim investigasi dibentuk untuk meyakinkan penyebab sebenarnya peristiwa ini
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI buka suara terkait kerusuhan yang diduga melibatkan anggota POM AD dan polisi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kerusuhan terjadi pada Rabu (19/4/2023) di sela pertandingan futsal yang mempertemukan POM AD dan Polisi.
Kerusuhan itu meluas ke luar gedung hingga menyebabkan penyerangan.
Beberapa kendaraan polisi dibakar.
Komandan Puspom TNI Laksamana Muda Edwin menyebut, tim investigasi dibentuk untuk meyakinkan penyebab sebenarnya peristiwa ini, meskipun TNI telah memperoleh gambaran besar kronologi peristiwanya.
Bersamaan dengan kerja tim investigasi, pihaknya juga akan memeriksa anggotanya yang ada di lokasi kejadian.
Baca juga: Tak Ingin Kecewakan Bu Mega, Ganjar Pranowo Akan Berjuang dengan Kekuatan Penuh sebagai Capres
"Kami belum tetapkan tersangkanya, karena masih melaksanakan tahapan penyidikan. Sudah ada beberapa yang kami periksa. Prajurit TNI saat ini, yang dari POM AD yang bertugas pada saat pengamanan, tiga orang sudah dilaksanakan pemeriksaan," ujar Edwin dalam jumpa pers, Jumat (21/4/2023).
"Kami juga mengambil kesaksian dari para suporter yang ada di sana," lanjut dia.
Pemanggilan tiga prajurit ini merupakan pemeriksaan awal dan akan berkembang menyangkut potensi keterlibatan prajurit lain.
Menurut Edwin, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah memberi instruksi untuk melakukan tindakan tegas terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam kerusuhan ini.
"Manakala terbukti ada prajurit kami yang terlibat dalam kerusuhan ini, beberapa pasal sudah kami siapkan untuk memberi dampak jera bagi prajurit lainnya, calon-calon pelaku, yaitu pasal 170 KUHP perusakan secara bersama-sama, juncto Pasal 192 KUHP kerusakan terhadap fasilitas lalin," ungkap Edwin.
"Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan pasal 103 KUHP Militer. Ancaman KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM dua tahun," lanjut dia.
Baca juga: Senggol Suku Dayak, Pesulap Merah Minta Maaf saat Disidang Dewan Adat, Segera Jalani Hukum Adat
Sebelumnya diberitakan, menurut TNI, awal mula kerusuhan tentara dengan polisi usai pertandingan futsal di Kupang, bermula ketika laga berlangsung sengit.
Saat itu laga mempertemukan Tim Polda NTT dan Tim P & K Kabupaten Sowe. Sekitar pukul 21.00 WITA, kedua tim angka 4-4, sebelum kemudian tim Polda NTT kebobolan sehingga skor berubah 4-5.
"Inilah awal terjadi kerusuhan. Pada waktu gol, salah satu suporter dari tim Polda turun dari tribun dan meloncat," kata Edwin.
Ini Pesan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Temui Perwakilan Massa Aksi di Polda DIY |
![]() |
---|
Usulan Pemakzulan Dedi Mulyadi Akan Disampaikan ke DPRD Jabar, SP3JB Klaim Punya Argumen Kuat |
![]() |
---|
Fortinet Accelerate Asia 2025 Surabaya, Hypernet Technologies Perkuat Ekosisitem Keamanan Digital |
![]() |
---|
Tiga Bakteri Lolos Skrining Tim Gizi BGN, Jadi Penyebab Ratusan Siswa di Sleman Keracunan |
![]() |
---|
Kepala Desa Cianaga Ketahuan Bohong, Ibu Anak Tewas Karena Cacingan Bukan ODGJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.