Berita Regional

Ricuh Anggota POM AD Vs Polisi di NTT Berujung Penyerangan Rumah Dinas Kapolda, 3 Prajurit Diperiksa

Komandan Puspom TNI Laksamana Muda Edwin menyebut, tim investigasi dibentuk untuk meyakinkan penyebab sebenarnya peristiwa ini

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Tribun Kupang
Suasana di luar GOR Oepoi Kupang, Nusa Tenggara Timur saat terjadi kerusuhan pada Rabu 19 April 2023 malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI buka suara terkait kerusuhan yang diduga melibatkan anggota POM AD dan polisi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kerusuhan terjadi pada Rabu (19/4/2023) di sela pertandingan futsal yang mempertemukan POM AD dan Polisi.

Kerusuhan itu meluas ke luar gedung hingga menyebabkan penyerangan.

Beberapa kendaraan polisi dibakar.

Komandan Puspom TNI Laksamana Muda Edwin menyebut, tim investigasi dibentuk untuk meyakinkan penyebab sebenarnya peristiwa ini, meskipun TNI telah memperoleh gambaran besar kronologi peristiwanya. 

Bersamaan dengan kerja tim investigasi, pihaknya juga akan memeriksa anggotanya yang ada di lokasi kejadian. 

Baca juga: Tak Ingin Kecewakan Bu Mega, Ganjar Pranowo Akan Berjuang dengan Kekuatan Penuh sebagai Capres

"Kami belum tetapkan tersangkanya, karena masih melaksanakan tahapan penyidikan. Sudah ada beberapa yang kami periksa. Prajurit TNI saat ini, yang dari POM AD yang bertugas pada saat pengamanan, tiga orang sudah dilaksanakan pemeriksaan," ujar Edwin dalam jumpa pers, Jumat (21/4/2023).

 "Kami juga mengambil kesaksian dari para suporter yang ada di sana," lanjut dia.

Pemanggilan tiga prajurit ini merupakan pemeriksaan awal dan akan berkembang menyangkut potensi keterlibatan prajurit lain.

Menurut Edwin, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah memberi instruksi untuk melakukan tindakan tegas terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam kerusuhan ini.

"Manakala terbukti ada prajurit kami yang terlibat dalam kerusuhan ini, beberapa pasal sudah kami siapkan untuk memberi dampak jera bagi prajurit lainnya, calon-calon pelaku, yaitu pasal 170 KUHP perusakan secara bersama-sama, juncto Pasal 192 KUHP kerusakan terhadap fasilitas lalin," ungkap Edwin.

"Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan pasal 103 KUHP Militer. Ancaman KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM dua tahun," lanjut dia.

Baca juga: Senggol Suku Dayak, Pesulap Merah Minta Maaf saat Disidang Dewan Adat, Segera Jalani Hukum Adat

Sebelumnya diberitakan, menurut TNI, awal mula kerusuhan tentara dengan polisi usai pertandingan futsal di Kupang, bermula ketika laga berlangsung sengit.

Saat itu laga mempertemukan Tim Polda NTT dan Tim P & K Kabupaten Sowe. Sekitar pukul 21.00 WITA, kedua tim angka 4-4, sebelum kemudian tim Polda NTT kebobolan sehingga skor berubah 4-5.

"Inilah awal terjadi kerusuhan. Pada waktu gol, salah satu suporter dari tim Polda turun dari tribun dan meloncat," kata Edwin.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved