Viral Media Sosial
Bersumpah Atas Nama Tuhan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bantah Intimidasi Orangtua Bima Yudho
Tiktokers Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah telah mengintimidasi orangtua TikTokter Bima Yudho Saputro.
Arinal Djunaidi menyebut, tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak itu tidaklah benar.
Bahkan, Arinal bersumbah bahwa dirinya tak pernah melakukan intimidasi seperti yang dituduhkan.
"Demi Tuhan, saya tidak melakukan itu (intimidasi orangtua Bima)," ujar Arinal, dikutip dari Tribun Lampung, Senin (17/4/2023).
Dikutip dari Kompas TV, Arinal pun meminta bukti bahwa dirinya mengintimidasi orangtua Bima.
"Yang ngomong siapa? Harus ada bukti dong?" ujar Arinal.
Baca juga: Viral, Bupati Fifian Adeningsi Diteriaki Pedagang saat Blusukan ke Pasar, Pernah Utang Belum Dibayar
Sebelumnya diberitakan, juru bicara keluarga TikToker Bima Yudho Saputro, Bambang Sukoco, mengatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat berbicara dengan orangtua Bima, pasca video Bima mengkritik pembangunan Lampung viral di media sosial.
Bambang mengatakan, Arinal menyebut bahwa orangtua Bima tidak bisa mendidik anak.
Bambang menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Arinal saat orangtua Bima dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi.
Panggilan tersebut dilakukan karena Azwar ditelepon oleh Gubernur Lampung.
“Jadi orangtua Bima kemarin singkatnya dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur.
Saat dipanggil inilah kemudian informasi yang disampaikan orangtua Bima ke kami, Gubernur Lampung menelepon Pak Wakil Bupati dan orangtua Bima, dan ada miskomunikasi di situ,” kata Bambang dalam Kompas Petang, Sabtu (15/4/2023).
“Dan mungkin ada sedikit kata-kata yang mungkin menurut saya kurang bijak yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur, salah satunya, ‘tidak bisa mendidik anak’,” sambung dia.
Baca juga: Senggol Suku Dayak, Pesulap Merah Minta Maaf saat Disidang Dewan Adat, Segera Jalani Hukum Adat
Alasan Pengacara Lampung Laporkan Tikoter Bima Yudho
Diberitakan sebelumnya, Tiktokers Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Bima dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan mengandung SARA atas kata "Dajjal" yang diucapkannya dalam video viral mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung mengenai jalanan yang rusak.
Kritikan tersebut disampaikan Bima pada Senin (17/4).
Namun Ginda mengaku tak melaporkan Bima karena mengkritik jalanan rusak
"Kalau kita bicara infrastruktur, saya kira semua daerah juga mengalami hal yang sama. Jadi saya tidak mempersoalkan itu pada prinsipnya," kata Gindha.
Dilansir dari Kompas TV pada Senin (17/4) Ginda mengaku tak melaporkan Tiktoker lain yang juga menunjukkan kondisi kerusakan beberapa jalan di Lampung.
"Saya tidak melaporkan yang lain, karena masih dalam batas wajar," ujarnya.
Akan tetapi ada satu hal yang membuatnya memutuskan untuk melaporkan Bima Yudho, yakni kata-kata Tiktoker itu yang dinilainya tak pantas.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Beberapa Warung, Nyaris Digebuki Warga
"Tapi ketika yang bersangkutan menyebut 'gue berasal dari provinsi yang satu ini dajal' saya merasa ada hal yang direndahkan dalam kesempatan ini," kata Gindha.
Ia mengaku merasa tersinggung dengan kata-kata yang disebut Bima Yudho dalam videonya yang viral di media sosial itu.
"Saya titip itu aja, soal 'gue berasal dari provinsi yang satu ini dajal' sambil dia menunjuk Lampung nggak maju-maju, itu yang kemudian membuat saya merasa tersinggung dan kemudian 'kita sesama lampung kok begitu'," terang Gindha.
Ia pun menampik dugaan dirinya diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk melaporkan Bima.
"Saya melaporkan Bima ini atas nama pribadi, selaku atau sebagai masyarakat putra asli Lampung," ujarnya.
"Tidak ada kaitannya dengan siapa pun, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung," imbuhnya.
Sebelumnya, isu jalanan Kota Lampung yang rusak diungkapkan oleh TikToker bernama Bima viral di media sosial setelah mengkritik Lampung tidak maju-maju.
Baca juga: Pamit Urus Studi Banding, Bu Guru Panik saat Digrebek Suami Sedang Check-in bareng Selingkuhan
Dalam video itu, Bima mengkritik sejumlah sektor, baik itu infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, hingga tingkat kriminalitas.
Setelah viral, Bima yang kini berada di Australia untuk menempuh pendidikannya mengabarkan bahwa keluarganya yang ada di Lampung mendapatkan intimidasi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tidak ada laporan polisi terhadap Bima, melainkan pengaduan masyarakat.
Harta kekayaan Arinal Djunaidi
Inilah catatan daftar harta kekayaan Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung.
Sosok Arinal Djunaidi merupakan Gubernur Provinsi Lampung 2019-2024.
Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo berdampingan dengan Ghusnunia Chalim sebagai Wakil Bupati.
Sebelum menjadi Gubernur, Arinal Djunaidi pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung periode 2014–2016.
Profil Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Daerahnya Viral Usai Dikritik Bima, Hartanya Rp 22 M (Instagram @arinal_djunaidi)
Pria kelahiran 17 Juni 1956 ini merupakan Politisi Partai Golkar.
Sebagai pejabat, Arinal Djunaidi pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Diketahui jika Arinal Djunaidi terakhir kali membuat LHKPN pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Gubernur Lampung ini punya total Harta Kekayaan Rp. 22.600.702.572.
Jumlah Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang Arinal Djunaidi yang tercatat Rp. 14.891.336.
Selain daripada tanah dan bangunan serta alat transportasi, Harta Kekayaan Arinal Djunaidi juga berasal dari Kas atau setara Kas yang mencapai Rp. 14,7 Miliar.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Tribun Lampung / Bayu Saputra)
Baca juga: Kronologi Hud Filbert Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Simpan Ekstasi di Hotel
Berikut Rincian Harta Kekayaa Arinal Djunaidi
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.090.120.000
1. Tanah Seluas 256 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 41.040.000
2. Tanah Seluas 450 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 13.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/180 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 955.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 882 m2/225 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 2.485.980.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/233 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.852.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 129 m2/60 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 742.600.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 494.627.000
1. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 159.627.000
2. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
3. MOBIL, HONDA BRV Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 320.186.200
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 14.710.660.708
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.615.593.908
HUTANG Rp. 14.891.336
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 22.600.702.572.
Sementara itu diketahui jika Pelaporan Harta Kekayaan itu pun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu sendiri diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Misteri Hilangnya Irjen Krishna Murti dari Publik, Dikaitkan Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Heboh Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Disdikbud Beberkan Kasus Chat Mesum Guru |
![]() |
---|
Purbaya Balas Kritik Rocky Gerung, Cengengesan Sebut Jokowi Berjasa Selamatkan Ekonomi |
![]() |
---|
Bukan Prabowo, Purbaya Akui Menghadap Jokowi saat Hadapi Resesi Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.