Berita Nasional

Polemik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri, Polda Metro Terima 6 Laporan Polisi

Polda Metro Jaya menerima 6 laporan polisi terkait polemik di KPK soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menerima 6 laporan polisi terkait Polemik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terkait polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang disebut-sebut karena keinginan Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mengakui telah menerima enam laporan kepolisian soal beberapa perkara tersebut.

"Total laporan yang diterima ada 6," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (13/4/2023).

Meski begitu, ia tak merinci perkara apa dan pihak mana saja yang membuat laporan itu.

Trunoyudo hanya mengatakan pihaknya akan menelaah seluruh laporan yang ada.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini ada beberapa pihak yang melaporkan beberapa perkara berbeda ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dijaga Ketat Polisi, Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK soal Pemecetan Brigjen Endar, Ini Hasilnya

Pertama, buntut pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (11/4/2023) kemarin, terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Laporan itu dibuat lantaran Cahya dan Zuraida diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga tidak mendasarkan pada peraturan.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dituding Biang Kerok Masalah Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro

"Iya betul, (kemarin) siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ujar penasihat hukumnya, Rakhmat Mulyana, kepada wartawan, Selasa.

Endar, kata Rakhmat, diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Endar tertanggal 29 Maret 2023.

Baca juga: VIDEO Kapolri Tidak Akan Tarik Brigjen Endar Priantoro dari KPK

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," kata dia.

Dalam SK pemberhentian, tidak disebutkan alasan Endar dikembalikan ke kepolisian.

Sementara itu, nama Ketua KPK Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar terlapor.

Ia menuturkan alasannya karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani adalah Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat itu.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang," tuturnya.

"Namun yang sudah pasti, sudah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," sambung Rakhmat.

Baca juga: Kapolri Kembali Kirim Surat ke KPK untuk Tetap Pertahankan Brigjen Endar Priantoro

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya ini, pihaknya turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Endar dari KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Serta surat penugasan dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dan surat pengangkatan Endar pada 2020.

"Cuman akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," kata dia.

Laporan pada Selasa kemarin itu teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dua terlapor tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.

Kedua, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang bersifat rahasia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Firli Bahuri: Ceramah Kiai NU yang Teduh bikin Nilai Antikorupsi Mudah Diterima dan Dijalani

Laporan itu dibuat oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dengan nama pelapor Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua pada Selasa (11/4/2023).

Adapun untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," ujar Kurniawan saat dihubungi, Selasa.

Alasan pihaknya membuat laporan adalah karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus itu berada di wilayah Polda Metro Jaya.

"Tempat kejadian perkara diduga berada di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" ucap dia.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro tak Terima Dicopot, Laporkan Dua Petinggi KPK ke Polda Metro Jaya

Alasan kuatnya adalah sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang diketahui sempat menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Sehingga dia (Karyoto) sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," katanya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023.

Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved