Berita Video
VIDEO Kapolri Tidak Akan Tarik Brigjen Endar Priantoro dari KPK
Kapolri akhirnya angkat suara menanggapi kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat suara menanggapi kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Kapolri, usai meresmikan ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang
Sigit mengatakan, pihaknya selalu menghormati standar operasional prosedur aturan yang ada di KPK, terkait dengan aturan penugasan personel melaksanakan tugas di luar institusi Polri.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang berat dan tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Sigit menerangkan, status keanggotaan Brigjen Endar masih diperpanjang di KPK. Ia menilai, jika saat ini Polri menarik Brigjen Endar dan Irjen Karyoto, tentunya justru dapat melemahkan KPK.
"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di sana, baik itu dari inspektorat atau dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK," kata dia.
Baca juga: VIDEO Dalam Sebulan Polri Selamatkan 140.344 Jiwa Dari Jahatnya Narkoba
Sigit menegaskan, Polri tetap berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK," ucap dia.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023).
Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Baca juga: VIDEO Ini Ritual Unik ala Ida Dayak saat Mengobati Hingga Sembuh Dalam Sekejap
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023.
Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK. (m28)