KPK
Brigjen Endar Priantoro tak Terima Dicopot, Laporkan Dua Petinggi KPK ke Polda Metro Jaya
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro kesal dicopot, dan kini lapor ke Polda Metro Jaya atas ulah dua petinggi KPK.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Buntut pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (11/4/2023) kemarin, terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Laporan itu dibuat lantaran Cahya dan Zuraida diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga tidak mendasarkan pada peraturan.
"Iya betul, (kemarin) siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ujar penasihat hukumnya, Rakhmat Mulyana, kepada wartawan, Selasa.
Endar, kata Rakhmat, diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Endar tertanggal 29 Maret 2023.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dapat Dukungan Mahasiswa Hukum Surabaya Lakukan Aksi di Traffic Light
"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," kata dia.
Dalam SK pemberhentian, tidak disebutkan alasan Endar dikembalikan ke kepolisian.
Sementara itu, nama Ketua KPK Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar telapor.
Ia menuturkan alasannya karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat itu.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Harus Mengawali Hari Dengan Kekecewaan Tak Bisa Lagi Masuk Gedung KPK
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang," tuturnya.
"Namun yang sudah pasti, sudah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," sambung Rakhmat.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya ini, pihaknya turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Endar dari KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Serta surat penugasan dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dan surat pengangkatan Endar pada 2020.
"Cuman akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya.

Laporan pada Selasa kemarin itu teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dua terlapor tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Usai dilantik Presiden Jokowi, Ketua KPK Sementara Nawawi: Pencarian Harun Masiku Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Saut Situmorang dan Novel Baswedan Prihatin KPK Lindungi Pelaku Pungli dan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
KPK Sita Mobil Toyota Land Cruiser Milik Sazitta, Keluarga: Mau Parkir Di Mana, Gangnya Sempit! |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bakal Mendalami Laporan Kombes Endar Terhadap Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK |
![]() |
---|
Ormas LP3HI Laporkan Kebocoran Dokumen KPK ke Polda Metro Jaya, Yakin Irjen Karyoto Bisa Tangani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.