Penganiayaan
Sidang Putusan AG di PN Jaksel Digelar Terbuka, Tapi Ruang Peradilan Anak Maksimal Hanya 20 Orang
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan pelaku anak yakni AG (15) memasuki pembacaan putusan, Senin (10/4/2023) siang besok.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan pelaku anak yakni AG (15), sudah memasuki babak akhir.
Nasib mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu, bakal segera diputuskan oleh majelis hakim pada Senin (10/4/2023) esok siang.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Senin (9/4/2023).
Ia menuturkan bahwa sidang pembacaan putusan AG bakal dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kapasitas ruang sidang anak hanya seluas 6x10 meter persegi dan dapat dihadiri maksimal 20 orang.
Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Bacakan Pledoinya Sendiri, AG Menangis Tanggapi Tuntutan Empat Tahun Penempatan di LPKA
Selain itu, ada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa serta keluarga korban.
"Dengan demikian, maka peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," kata dia.
"Bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," lanjutnya.
Dituntut 4 tahun
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya menuntut pelaku anak AG dalam persidangan hari ini, Rabu (5/4/2023) dengan sanksi 4 tahun penjara atau pembinaan.
Dalam berkas tuntutannya, Syarief mengatakan AGH terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.
"Terhadap yang bersangkutan (AG), itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," kata Syarief kepada awak media.
Baca juga: AG Dituntut Empat Tahun Penahanan, Kuasa Hukum Tak Terima: Kami Akan Luruskan Fakta dalam Pleidoi
Baca juga: Mengenakan Baju Tahanan, Mario Dandy dan Shane Lukas Menjadi Saksi Untuk Sidang AG di PN Jaksel
Menurut Syarief, hal yang memberatkan hingga AG dituntut 4 tahun pembinaan, karena sudah menyebabkan seseorang alami luka berat.
"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ucapnya.
Pembinaan selama 4 tahun itu, lanjut Syarief setelah dipotong dari hukuman maksimalnya, yakni selama 12 tahun.
Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG akan dilanjutkan esok hari, beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum AG. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
pelaku anak AG
AG kekasih Mario Dandy
AGH
PN Jaksel
peradilan anak
Mario Dandy
David Ozora
penganiayaan
Penganiayaan David Ozora
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.