Korupsi

Bupati Meranti Muhammad Adil Lebaran Dipenjara KPK, Korupsi demi Maju Pilgub Riau, ini Kronologi

Bupati Merani Muhammad Adil ditangkap KPK dan siap berlebaran di dalam tahanan. Dia korupsi demi modal maju Pilgub Riau.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memperlihatkan tumpukan uang hasil korupsi Bupti Meranti Muhammad Adil, Jumat (7/4/2023) malam. Muhammad Adil korupsi demi maju di Pilgub Riau. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Meranti Muhammad Adil adalah sosok kontroversial, dia pernah menghina Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan ucapan pedas iblis atau setan.

Kini, publik dikejutkan oleh penangkapan KPK terhadap Muhammad Adil.

Karena bertekad maju di Pilgub Riau, namun tak punya uang, Muhammad Adil pun nekat korupsi.

Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Muhammad Adil Kamis (6/4/2023) malam, lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Selanjutnya, KPK menahan Muhammad Adil bersama dua tersangka lain selama 20 hari pertama terhitung mulai Jumat (7/4/2023), artinya Muhammad Adil dan rekan-rekannya bakal berlebaran di dalam tahanan.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Muhammad Adil ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"OTT kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," ucap Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023) malam.

Baca juga: Bupati Meranti Muhammad Adil OTT KPK, Kemendagri Cari Pengganti

Adapun Muhammad Adil dijerat tiga kasus korupsi yang berbeda.

Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.

Kasus korupsi kedua Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,7 Miliar.

Baca juga: Tak Diborgol dan Tanpa Kawalan Ketat, Bupati Meranti Muhammad Adil Tiba di Bandara Soetta

PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.

Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved