Korupsi

Sempat Cecar Kemenkeu Soal Bagi Hasil Minyak, Bupati Meranti Muhammad Adil OTT KPK Kasus Lain

Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring OTT KPK bersama puluhan orang lainnya, Kamis (6/4/2023) malam.

|
Istimewa
Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring OTT KPK bersama puluhan orang lainnya, Kamis (6/4/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adil ditangkap KPK bersama puluhan orang lainnya, terdiri dari pejabat pemernitahan Kabupatan Kepulauan Meranti dan pihak swasta, Kamis (6/4/2023) malam.

"Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Adil selanjutnya akan dibawa ke Jakarta, sembali KPK mendalami terus kasus dugaan korupsinya.

KPK juga bakal menentukan status hukum Muhammad Adil dan koleganya usai melakukan OTT Kamis malam.

"Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih pagi ini, informasi sementara dijadwalkan dari TKP jam 10-an," ujar Ali.

"Setelahnya pasti kami akan sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," pungkasnya.

Cecar Kemenkeu Soal Dana Bagi Hasil Minyak

Sebelum ditangkap KPK, Adil sempat mencecar Kementerian Keuangan pada Desember 2022 lalu.

Dirinya kesal nilai dana bagi hasil produksi minyak Meranti tidak sebanding dengan kenaikan harga.

Lifting minyak Meranti saat itu menurutnya mencapai 7.500 barrel per hari, dari sebelumnya hanya di kisaran 3.000-4.000 barrel per hari.

Sementara asumsi harga minyak dalam anggaran negara naik menjadi 100 Dolar AS per barrel, dari sebelumnya 60 Dolar AS per barrel.

Baca juga: Dana Inilah yang Dikorupsi Bupati Meranti Muhammad Adil Saat OTT KPK di Rumah Dinas

Namun, dana bagi hasil yang diterimanya untuk tahun ini sebesar Rp 115 miliar.

Menurut dia, jumlah ini hanya naik sekitar Rp 700 juta dari sebelumnya.

Meski menjadi daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia, Kepulauan Meranti menurut Adil berstatus sebagai salah satu daerah termiskin di Indonesia.

Dirinya mengatakan jika jumlah penduduk miskin di Meranti mencapai 25,68 persen.

"Meranti itu daerah termiskin se-Indonesia, penghasil minyak, termiskin, ekstrem lagi. Pertanyaan saya, bagaimana kami tidak miskin, uang kami tidak dikasihkan," tegas Adil.

Tertangkap Korupsi Kasus Lain

Namun, Muhammad Adil diketahui terjaring OTT KPK atas dugaan kasus korupsi lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.

“Suap pengadaan jasa umrah,” kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).

Baca juga: 25 Orang Ditangkap KPK Dalam OTT Bupati Meranti Muhammad Adil yang Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Merujuk situs resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu), UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu.

Dana tersebut dikucurkan kepada melalui Bendahara Pengeluaran utnuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Sementara, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran.

“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.

Menurutnya, sejauh ini dua dugaan tindak pidana korupsi itulah yang ditemukan KPK.

Baca juga: Ini Profile Bupati Meranti Muhammad Adil Pernah Yang Sebut Kemenkeu Isinya Iblis, Kini Kena OTT

Lembaga antirasuah akan mengembangkan perkara ini lebih lanjut.

“Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan,” tuturnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved