Korupsi

Bupati Meranti Muhammad Adil OTT KPK, Kemendagri Cari Pengganti

Terciduknya Bupati Meranti Muhammad Adil lewat OTT KPK membuat Kemendagri bergerak cepat mencari pengganti.

Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro
Terciduknya Bupati Meranti Muhammad Adil lewat OTT KPK membuat Kemendagri bergerak cepat mencari pengganti. 

Dirinya kesal nilai dana bagi hasil produksi minyak Meranti tidak sebanding dengan kenaikan harga.

Lifting minyak Meranti saat itu menurutnya mencapai 7.500 barrel per hari, dari sebelumnya hanya di kisaran 3.000-4.000 barrel per hari.

Sementara asumsi harga minyak dalam anggaran negara naik menjadi 100 Dolar AS per barrel, dari sebelumnya 60 Dolar AS per barrel.

Namun, dana bagi hasil yang diterimanya untuk tahun ini sebesar Rp 115 miliar.

Menurut dia, jumlah ini hanya naik sekitar Rp 700 juta dari sebelumnya.

Meski menjadi daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia, Kepulauan Meranti menurut Adil berstatus sebagai salah satu daerah termiskin di Indonesia.

Dirinya mengatakan jika jumlah penduduk miskin di Meranti mencapai 25,68 persen.

"Meranti itu daerah termiskin se-Indonesia, penghasil minyak, termiskin, ekstrem lagi. Pertanyaan saya, bagaimana kami tidak miskin, uang kami tidak dikasihkan," tegas Adil.

Tertangkap Korupsi Kasus Lain

Namun, Muhammad Adil diketahui terjaring OTT KPK atas dugaan kasus korupsi lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.

“Suap pengadaan jasa umrah,” kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).

Merujuk situs resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu), UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu.

Baca juga: Sempat Cecar Kemenkeu Soal Bagi Hasil Minyak, Bupati Meranti Muhammad Adil OTT KPK Kasus Lain

Dana tersebut dikucurkan kepada melalui Bendahara Pengeluaran utnuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Sementara, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved