Berita Nasional

Besok, Bursok Anthony Siapkan Langkah Jika Suratnya Tetap Dicuekin Sri Mulyani Sampai 27 Mei 2023

Bursok Anthony Marlon (BAM) bertemu tim pengacaranya besok membahas langkah hukum jika suratnya tidak dibalas Sri Mulyani sampai 27 Mei

|
Tribun Medan/HO
Bursok Anthony Marlon, pejabat Ditjen Pajak di Sumatera Utara, besok mempersiapkan langkah bertemu tim pengacara, jika surat aduannya tetap dicuekin Sri Mulyani sampai 27 Mei 2023. 

WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA -- Bursok Anthony Marlon (BAM), pegawai pajak yang sempat viral karena secara terang-terangan berani mendesak Sri Mulyani mundur dari jabatan Menteri Keuangan, bersikukuh aduannya soal PT bodong atau perusahaan bodong terindikasi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Namun aduan Bursok Anthony Marlon (BAM) pada 27 Mei 2021 lalu terkait hal itu'dicuekin' Sri Mulyani.

Karenanya Bursok Anthony terang-terangan meminta Sri Mulyani mundur dari Menteri Keuangan karena dianggap membekingi PT bodong yang diadukannya.

Ia yang menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II mengaku siap mati terkait surat terbuka yang menuding Sri Mulyani membekingi perusahaan bodong.

Karena itulah Bursok sempat dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta awal Maret 2023. Ia pun terbang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Dirjen Pajak.

Terakhir Bursok Anthony kembali mengirim surat ke Sri Mulyani tertanggal Senin (13/3/2023).

Kolase: Bursok Anthony Marlon dan Sri Mulyani. Bursok mengatakan dugaan bahwa Sri Mulyani membekingi PT Bodong tak bayar pajak menguat karena ada pelanggaran kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh Ibu Menteri
Kolase: Bursok Anthony Marlon dan Sri Mulyani. Bursok mengatakan dugaan bahwa Sri Mulyani membekingi PT Bodong tak bayar pajak menguat karena ada pelanggaran kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan oleh Ibu Menteri (Istimewa)

Baca juga: Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Tunggu Sampai 27 Mei untuk Lakukan Ini

Surat dikirim karena Sri Mulyani menyebut aduan yang disampaikan Bursok Anthony sejak dua tahun lalu itu hanyalah masalah pribadi yakni investasi bodong.

Namun Bursok membantah hal itu, karena aduannya bukanlah soal investasi bodong tetapi perusahaan atau PT bodong.

Dua hal itu berbeda menurut Bursok, dan Sri Mulyani tak memahaminya.

Surat yang menjelaskan hal itu dan dikirim Bursok pada 13 Maret 2023 lalu, sampai Rabu (6/4/2023) belum juga dibalas Sri Mulyani.

Karenanya Bursok mengaku menyiapkan langkah tertentu jika sampai 27 Mei 2023 suratnya belum juga dibalas Sri Mulyani.

Bahkan Bursok mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti aduan atau laporannya ke Kementerian Keuangan.

"Hari Sabtu besok saya ada pertemuan dengan tim pengacara saya," ujar Bursok kepada Wartakotalive.com, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Merembet ke Mana-mana, Bursok Anthony Minta Sri Mulyani Jerat Pejabat Bank BUMN yang Terlibat TPPU

Setelah itu kata Bursok, ia meminta jurnalis untuk menghubungi pengacaranya terkait langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti aduannya.

Bursok mengaku menyiapkan langkah tertentu jika sampai 27 Mei 2023 suratnya belum juga dibalas Sri Mulyani.

"Belum ada perkembangan dan balasannya. Tapi saya gak mau suudzon dulu," ujar Bursok kepada Wartakotalive.com, Rabu. 

Menurut Bursok dirinya akan menunggu hingga tanggal 27 Mei 2023.

"Karena di tanggal tersebut genaplah 2 tahun pengaduan saya, kan. Lagipula saya sudah menggunakan jasa pengacara untuk terus menanyakan tindak lanjut pengaduan saya ini, ke DJP," kata Bursok.

"Terimakasih untuk teman-teman pers yang setia menanyakan tindaklanjut pengaduan saya ini. Saya pasti akan mengabarkan kepada teman-teman pers apapun hasilnya," ujar Bursok.

Bursok lalu meminta Wartakotalive.com agar nantinya berkoordinasi dengan pengacara yang sudah ditunjuknya.

"Nanti saya kirimkan nomor hape pengacara saya, ya pak," kata Bursok.

Baca juga: Sri Mulyani Serang Balik Bursok Anthony: Ternyata Kena Tipu Investasi Bodong, yang Disalahin Saya

Sebelumnya Bursok mengecam jawabn Sri Mulyani dalam konferensi pers yang menyinggung bahwa aduannya adalah karena dirinya tertipu investasi bodong.

Padahal kata Bursok aduannya adalah perusahaan bodong atau PT bodong yang selama ini tidak membayar pajak.

"Dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan  korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda," ujar Bursok Anthony.

Surat yang menjelaskan hal itu dan dikirim Bursok pada 13 Maret 2023 lalu, sampai Rabu (6/4/2023) belum juga dibalas Sri Mulyani.

Sebelumnya saat dipanggil ke Jakarta, berdasarkan hasil pertemuan, Bursok mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan, yakni PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan delapan bank di Indonesia.

Di antaranya BNI, BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.

Oleh karena itu, laporan pengaduannya kini masih berada di DJP dan tidak ditindaklanjuti sejak sekitar dua tahun lalu.

Belakangan Menkeu Republik Indonesia, Sri Mulyani justru menyebut aduan yang disampaikan Bursok Anthony sejak dua tahun lalu itu hanyalah masalah pribadi. 

Baca juga: Bursok Anthony Laporkan Sri Mulyani ke Ombudsman Karena Bekingi PT Bodong, Harap Rekomendasi Pecat

"Saya ingin meyakinkan, anda-anda yang menyampaikan (pengaduan), kemarin juga ada yang menyampaikan, 'Oh Bu Sri Mulyani cuma omong doang, saya menyampaikan laporan, ternyata nggak (ditindaklanjuti)'," ungkap Sri Mulyani.

"Ini ternyata staf saya sendiri yang membuat investasi dan kena tipu dari investasi bohong, yang disalahin saya. Investasi bodong ya dalam hal ini," ujarnya seraya menunjuk dadanya.

Setelah diserang balik Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan aduannya soal investasi bodong dan menyalahkan sang menteri, Bursok Anthony Marlon (BAM) kembali melayangkan surat ke Sri Mulyani.

Surat dilayangkan Bursok Anthony tertanggal Senin (13/3/2023).

Dalam suratnya Bursok Anthony meluruskan pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan pengaduannya berindikasikan penipuan atas investasi bodong dan masih dianggap Sri Mulyani masalah pribadi.

"Bahwa pengaduan saya, bukanlah pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong. Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers 
yang tidak memiliki NPWP, tidak terdaftar di Kemenkumham, tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8  bank dan tidak membayar pajak," kata Bursok dalam surat yang diterima Wartakotalive.com, Senin (13/3/2023).

"Dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan  korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda," ujar Bursok Anthony.

Menurut Bursok pengaduannya yang masih dianggap sebagai permasalahan pribadi, telah dijawab melalui suratnya ke Sri Mulyani tertanggal 2 Maret 2023.

Baca juga: Ini yang Bikin Bursok Yakin Sri Mulyani-Suryo Utomo Ada di Balik PT Bodong: Mereka Berdua Bohong

"Dimana perlu saya ulangi kembali bahwa pengaduan saya tersebut yang Ibu anggap sebagai masalah pribadi, bukan berarti memberikan keuntungan pribadi bagi saya. Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya bahwa pengaduan saya tersebut berpotensi menambah keuangan negara dimana ada bagian dari pendapatan negara, hak negara, yang diabaikan oleh banyak pihak yang jumlahnya tidaklah sedikit," kata Bursok.

"Hingga saya kemudian jadi mempertanyakan jiwa nasionalisme ibu kepada negara Republik Indonesia ini yang mana seolah-olah bila itu urusan pribadi, meskipun ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, tidak perlu ditindaklanjuti," kata Bursok.

Berikut Isi Surat Lengkap Bursok Anthony ke Sri Mulyani yang dikirimkan Senin (13/3/2023) lalu.

Pematang Siantar, 13 Maret 2023
Kepada Yth.
Ibu Menteri Keuangan Republik Indonesia
U.P. wise@kemenkeu.go.id pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

Di Jakarta.

Perihal : Penyampaian Hal-Hal Terkait Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023

Dengan hormat.

Sehubungan dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023, dengan ini saya sampaikan kepada Ibu penjelasan terkait Press Statement dimaksud. Ada 2 (dua) poin penting yang perlu dikoreksi, dengan 
penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa di menit ke 36:05 secara implisit Ibu menyinggung pengaduan saya sebagai pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong dan Ibu masih menganggap pengaduan saya tersebut adalah masalah pribadi.

2. Bahwa di menit ke 16:38 Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang bukan korupsi dan menyinggung Rafael Alun Trisambodo yang mana Ibu tidak mengomentari pernyataan tersebut dari 
sisi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terkait 2 (dua) poin penting yang saya jelaskan di atas, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pengaduan saya, yang sudah Ibu limpahkan ke OJK dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong dan ternyata masih ada di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP, bukanlah pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong. Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers yang tidak memiliki NPWP, tidak terdaftar di Kemenkumham, tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8 bank dan tidak membayar pajak, dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda.

2. Bahwa pengaduan saya dimaksud, yang masih Ibu anggap sebagai permasalahan pribadi saya, telah saya jawab melalui surat saya tertanggal 2 Maret 2023 dimana perlu saya ulangi kembali bahwa pengaduan saya tersebut yang Ibu anggap sebagai masalah pribadi, bukan berarti memberikan keuntungan pribadi bagi saya.

Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya bahwa pengaduan saya tersebut berpotensi menambah keuangan negara dimana ada bagian dari pendapatan negara, hak negara, yang diabaikan oleh banyak pihak yang jumlahnya tidaklah sedikit, hingga saya kemudian jadi mempertanyakan jiwa nasionalisme ibu kepada negara Republik Indonesia ini yang mana seolah-olah bila itu urusan pribadi, meskipun ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, tidak perlu ditindaklanjuti.

3. Bahwa terkait poin penting ke-2 di atas, seharusnya Ibu sebagai orang nomor 1 di Kementerian Keuangan, memberikan koreksi dan masukan kepada Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD (tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Mahfud MD), dimana yang namanya dugaan TPPU, oknum terduga pelanggar TPPU bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi bila dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan. Sekarang saya jelaskan terlebih dahulu dengan kalimat yang sederhana agar siapapun yang membaca surat saya ini dapat mengerti.

• TPPU itu jika mau digambarkan, seperti oknum yang memiliki usaha illegal, seperti: membuka usaha perjudian, menjual narkoba dan lain-lain dimana uang haram yang dihasilkannya tersebut ”dicuci” dengan cara misalnya ditabung di bank, sehingga uang haram tersebut menjadi tercampur dengan uang halal yang ditabung masyarakat atas penghasilannya yang diperoleh dari usaha yang halal. Uang haram yang telah “tercuci” tersebut bisa jadi telah tersebar melalui mesin ATM dari Sabang sampai ke Merauke.

• Lantas, bagaimana uang haram tersebut bisa masuk ke dalam sistem keuangan di perbankan? Salah satunya adalah dengan membuat PT-PT bodong, seperti PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers dengan melakukan kerjasama ke berbagai bank untuk dibuatkan rekening virtualnya, sehingga dari rekening-rekening virtual inilah uang-uang haram tersebut diduga dapat  masuk ke sistem keuangan di perbankan. Atau, bisa jadi uang tersebut disimpan di SDB (Safe Deposit Box) terlebih dahulu sebelum masuk ke sistem keuangan di perbankan, juga dengan melakukan kerjasama ke berbagai bank yang mau diajak kerjasama.

• TPPU sejatinya juga merupakan pelanggaran korupsi bila diambil contoh kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang memiliki uang sebesar Rp37 miliar di SDB (Safe Deposit Box) dengan menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jumlah temuan sebesar Rp37 miliar yang menurut KPK tidak ada dilaporkan dalam LHKPN seharusnya tidak juga tercantum dalam SPT Tahunan 
RAT dimana berdasarkan pasal 17 UU Pajak Penghasilan, dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp37 miliar tersebut, terdapat PPh yang terutang sebesar Rp12.644.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus empat puluh empat juta rupiah).

Itulah pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Bila jumlah sebesar Rp12.644.000.000,00 tersebut tidak dibayarkan, disanalah terjadinya kerugian negara dimana tidak membayar pajak sama dengan korupsi.

Baca juga: Bukan Cuma Sri Mulyani, Bursok Anthony Sentil Mahfud MD Soal TPPU Bukan Korupsi Kasus Rafael Alun

Sanksi atas dugaan tindak pidana perpajakan ini bisa ditetapkan berdasarkan kuasa pasal 39 UU KUP dimana sanksinya berupa pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak dibayar tersebut.

Sehingga negara berpotensi mendapatkan haknya sebesar maksimal Rp63.220.000.000,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah). Kenapa pendekatan dari sisi perpajakan ini tidak Ibu ungkapkan selaku orang nomor 1 di Kementerian Keuangan kepada Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD, sebelum Press Statement tanggal 11 Maret 2023?

Dikarenakan saya menduga jika Ibu mengetahui bahwa pendekatan dari sisi perpajakan seperti inilah yang menjadi salah satu yang diduga kuat bisa membuat harta oknum-oknum pegawai DJP menjadi jumbo luar biasa. Terduga pelanggar TPPU diduga bisa saja diskenariokan untuk tidak perlu membayar ke negara sebesar maksimal Rp63.220.000.000,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah).

Cukup bayar ke kantong oknum DJP setengahnya dan semua menjadi aman terkendali. Itu sebabnya kenapa Ibu tidak mau menjawab pertanyaan saya terkait para pejabat yang tertangkap tangan (OTT) oleh KPK atau aparat penegak hukum lain, tidak serta merta dijadikan tersangka pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan.

• Terkait SDB, seharusnya Ibu mengumumkan kepada publik bank mana yang telah memfasilitasi RAT dalam kemudahan menyimpan uang sebesar Rp37 miliar di dalam SDB. Bila kita mundur ke belakang, terkait kasus aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz, Bareskrim Polri jelas-jelas menyebutkan nama bank BCA tempat penyimpanan 2 sertifikat dan 1 flash disk milik Indra Kenz di dalam SDB milik bank BCA. Apakah Ibu khawatir jika ternyata bank tempat RAT menyimpan uangnya di SDB ternyata diduga di bank BUMN yang mana pengawasnya yang terdaftar di susunan anggota komisaris ternyata pejabat dari Kementerian Keuangan?

• Terkait SDB, bank tempat RAT menyimpan uangnya di SDB sudah seharusnya dimintakan pertanggung-jawabannya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku atas dugaan turut mengakomodir dugaan pelanggaran TPPU. Terus terang mama saya yang seorang lansia pernah menggunakan fasilitas SDB untuk menyimpan sebuah sertifikat rumah peninggalan almarhum papa saya demi keamanan dikarenakan di usia mama saya yang sudah di atas 70 tahun tidak memungkinkan menyimpan barang berharga tersebut seorang diri selain menggunakan fasilitas SDB.

Ringkas cerita, mama saya diminta untuk membuka rekening di bank pemilik fasilitas SDB, kemudian menulis di daftar yang diberikan bank, apa-apa saja yang mau dimasukkan ke dalam SDB. Uang tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam SDB dan pada saat mama saya mau memasukkan sertifikat tersebut ke dalam SDB, pihak bank turut menyaksikan bahwa yang dimasukkan ke dalam SDB  adalah benar-benar sertifikat asli sesuai daftar yang diisi oleh mama saya. Di luar itu tidak diperkenankan sama sekali. Nah, terkait kasus RAT, tidak mungkin bank tidak mengetahui barang-barang yang dimasukkan RAT ke dalam SDB dikarenakan pihak bank dipastikan turut menyaksikan barangbarang yang dimasukkan ke dalam SDB saat itu satu-persatu sesuai daftar dikarenakan tentu bank juga menghindari jangan sampai ada barang-barang terlarang, seperti uang, narkoba, dll masuk ke dalamnya.

Atas temuan uang sebesar Rp37 miliar di SDB ini, pejabat bank dapat diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (UU Perbankan) dimana sanksinya selain pidana penjara maksimal 15 tahun, sanksi denda maksimal Rp300 miliar yang harus disetorkan ke kas negara juga menanti.

• Terkait SDB, seharusnya Ibu sebagai orang nomor satu di Kemenkeu dapat bekerja-sama dengan OJK utk melakukan investigasi ke seluruh SDB dikarenakan jangan-jangan banyak sekali bank-bank yang diduga mau diajak kerja-sama oleh nasabahnya untuk melakukan dugaan pelanggaran TPPU ini. Bahwa atas penjelasan saya di atas, sekali lagi, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini dan kasus-kasus yang menimpa Kemenkeu yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat Kemenkeu dan perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan dan apakah Ibu masih amanah dalam mengemban tugas sebagai Menteri Keuangan di negara Republik Indonesia ini ataukah tidak hanya Ibu yang sanggup menjawabnya dengan menggunakan hati nurani.

Demikian penyampaian hal-hal terkait dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023 ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu saya ucapkan terimakasih.

Hormat saya,
Bursok Anthony Marlon

Serangan Sri Mulyani

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani menjawab beragam isu yang menyudutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini. 

Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, mengaku tengah mendalami sejumlah kasus saat ini. 

Dalam press conference yang digelar di Kemenkeu pada Sabtu (11/10/2023), Sri Mulyani secara menyindir seorang pegawainya yang mendesak Kemenkeu menindaklanjuti pengaduan. 

Baca juga: Ini yang Bikin Bursok Yakin Sri Mulyani-Suryo Utomo Ada di Balik PT Bodong: Mereka Berdua Bohong

Sosok pegawai tersebut diketahui merupakan Bursok Anthony Marlon. 

Dalam beberapa pekan belakangan, Bursok Anthony dikenal sebagai sosok yang sangat vokal. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II itu mendesak Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pengaduan terkait perusahaan bodong sejak dua tahun lalu.

"Saya ingin meyakinkan, anda-anda yang menyampaikan (pengaduan), kemarin juga ada yang menyampaikan, 'Oh Bu Sri Mulyani cuma omong doang, saya menyampaikan laporan, ternyata nggak (ditindaklanjuti)'," ungkap Sri Mulyani.

"Ini ternyata staf saya sendiri yang membuat investasi dan kena tipu dari investasi bohong, yang disalahin saya. Investasi bodong ya dalam hal ini," ujarnya seraya menunjuk dadanya.

Baca juga: Ditegur Atasan usai Serang Sri Mulyani, Bursok Anthony Tak Gentar: Cuma Tuhan yang Saya Takuti

Dirinya mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. 

Karena diakuinya, banyak orang yang mengalami masalah keuangan akan menyalahkan Kemenkeu sebagai pemegang kebijakan dan otoritas keuangan. 

"Jadi banyak orang punya masalah keuangan, terus semua bermuaranya seolah-olah ke kami. Tapi gapapa, kita tangani saja, setiap yang kita anggap (mampu)," sindir Sri Mulyani.

"Kalau dia punya persoalan apa saja, dari mulai masalah pribadi, masalah perkawinan, sampai masalah karir dan masalah korupsi, semuanya mengalir kepada kita dan kita akan terus lakukan berdasarkan aturan-aturan kepegawaian yang ada," tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved