Berita Nasional

Merembet ke Mana-mana, Bursok Anthony Minta Sri Mulyani Jerat Pejabat Bank BUMN yang Terlibat TPPU

Merembet ke Mana-mana, Bursok Anthony Minta Sri Mulyani Juga Jerat Oknum Bank BUMN yang Terlibat TPPU Bersama Rafael Alun

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kolase: Bursok Anthony Marlon dan Sri Mulyani. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Temuan Safe Deposit Box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp 37 miliar yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD disoroti Bursok Anthony.

Menurutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani harus menelisik bank yang menjadi lokasi SDB milik Rafael Alun itu berada.  

Bank tempat Rafael Alun menyimpan uangnya di SDB pun menurutnya harus dimintakan pertanggungjawabannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan turut mengakomodir dugaan pelanggaran TPPU.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II itu dalam suratnya pada Senin (13/3/2023).

"Terkait SDB, seharusnya Ibu mengumumkan kepada publik bank mana yang telah memfasilitasi RAT dalam kemudahan menyimpan uang sebesar Rp37 miliar di dalam SDB," tulis Bursok.

"Apakah Ibu khawatir jika ternyata bank tempat RAT menyimpan uangnya di SDB ternyata diduga di bank BUMN yang mana pengawasnya yang terdaftar di susunan anggota komisaris ternyata pejabat dari Kementerian Keuangan?," ujarnya.

Baca juga: Viral Tasdi-Bupati Idola Megawati Jadi Stafsus Risma Usai Bebas dari Penjara, Ini Jawaban Kemensos

Baca juga: Bukan Cuma Sri Mulyani, Bursok Anthony Sentil Mahfud MD Soal TPPU Bukan Korupsi Kasus Rafael Alun

Pertanggungjawaban pihak bank harus dilakukan, mengingat bank diyakininya mengetahui barang-barang yang dimasukkan Rafael dalam SDB.

"Dikarenakan tentu bank juga menghindari jangan sampai ada barang-barang terlarang, seperti uang, narkoba, dan lainnya masuk ke dalamnya (SDB)," jelas Bursok.

Atas temuan uang sebesar Rp37 miliar dalam SDB milik Rafael Alun, pejabat bank katanya dapat diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998.

Pasal tersebut mengatur tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

"Di mana sanksinya selain pidana penjara maksimal 15 tahun, sanksi denda maksimal Rp300 miliar yang harus disetorkan ke kas negara juga menanti," jelasnya.

Terkait temuan SDB tersebut, dirinya menilai SRi Mulyani yang merupakan orang nomor satu di Kemenkeu dapat bekerja-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuannya untuk melakukan investigasi ke seluruh SDB.

Baca juga: Hubungan Khusus Istri Rafael Alun dengan Istrinya Terkuak, KPK Periksa Kepala Pajak Jaktim Hari Ini

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK, Putrinya Masih Bisa Flexing dan Hura-hura?

Sebab diduganya banyak bank yang mau diajak kerjasama oleh nasabahnya untuk melakukan dugaan pelanggaran TPPU.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved