Berita Nasional
Bursok Anthony Laporkan Sri Mulyani ke Ombudsman Karena Bekingi PT Bodong, Harap Rekomendasi Pecat
Bursok Anthony Marlon melaporkan Sri Mulyani ke Ombudsman karena melanggar SOP aduan yang dilayangkannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bursok Anthony Marlon (BAM), pegawai Ditjen Pajak yang sempat menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II secara resmi melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait dugaan membekingi sejumlah PT Bodong.
Dalam laporannya ke Ombudsman, Bursok Anthony menilai Sri Mulyani melanggar standar operasional prosedur (SOP) penanganan aduan yang dilayangkannya.
Pelaporan Sri Mulyani ke Ombudsman oleh Bursok Anthony dilakukan Kamis (9/3/2023) melalui surat yang dikirimkannya secara langsung.
Surat itu berisi permintaan Bursok Anthony dan istrinya agar Ombudsman merekomendasikan pemecatan Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Suryo Utomo dari jabatan Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu Bursok Anthony juga meminta rekomendasi pemecatan sejumlah oknum pejabat di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara.
Sebab mereka semua kata Bursok telah melakukan pelanggaran SOP atas penanganan pengaduannya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PT bodong bernama PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com), PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX).

Baca juga: Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur, Tolak Uang Damai Rp 25 Miliar
"Dimana mereka melibatkan 8 (delapan) bank di Indonesia, seperti : bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, bank Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga atas indikasi turut serta untuk tidak mengamankan penerimaan negara dalam bidang perpajakan dan kejahatan perbankan," kata Bursok dalam suratnya yang dikirim ke Wartakotalive.com, Kamis (9/3/2023).
"Dan dugaan tindak pidana Korupsi/Gratifikasi di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara dengan penjelasan sebagaimana telah saya jabarkan secara detail, terlampir dengan nama file “Surat DPR.pdf”," katanya.
Bursok Anthony Marlon mengaku siap menanggung risiko usai desak mundur Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tribun Medan)
Baca juga: Setelah Dipanggil ke Jakarta, Bursok Anthony Kembali Surati Sri Mulyani, Tapi Ditegur Bos Ini Isinya
Dalam suratnya itu, Bursok juga membeberkan secara jelas bagaimana Sri Mulyani dan kawan-kawan melakukan pelanggaran SOP dengan tidak menindaklanjuti aduannya atas dugaan kerugian negara.
Bursok Anthony Marlon sebelumnya sempat viral karena secara terang-terangan berani mendesak Sri Mulyani mundur dari jabatan Menteri Keuangan.
Baca juga: Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Dipanggil ke Jakarta, Ini Hasilnya
Ini karena aduan Bursok Anthony Marlon sejak 27 Mei 2021 soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah 'dicuekin' Sri Mulyani.
Bursok mengaku siap mati terkait surat terbuka yang menuding Sri Mulyani membekingi perusahaan investasi bodong.
Karena itulah Bursok dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta.
Bursok Anthony
Bursok Anthony Marlon
Sri Mulyani
Menteri Keuangan
Ombudsman
Ombudsman RI
Pegawai pajak
pegawai Ditjen Pajak
Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Mulai 1 Juni 2023, Kecepatan KRL dari Cikarang Naik Jadi 95 kilometer Per Jam, Headway Hanya 9 Menit |
![]() |
---|
Kembangkan Wisata Religi Makam Sunan Ampel, Sandiaga Uno: Ciptakan Peluang Usaha-Buka Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Hendi Lakukan Konsolidasi Pengadaan, Efisiensi Belanja Pemerintah Hingga 49,52 Persen |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Borong 5 Penghargaan Internasional, Anggoro: Berkat Dukungan para Stakeholder |
![]() |
---|