Narkoba
Kompol Kasranto Sesali Bantu Teddy Minahasa Jualkan Sabu: Entah Setan Apa yang Merasuki Saya
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto membacakan nota pembelaannya di PN Jakarta Barat karena sudah bantu Teddy Minahasa
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto membacakan nota pembelaannya atau pledoi yang bertajuk 'Penyesalan Paling Besar dalam Hidup Saya', di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dalam pledoinya itu, ia mengaku menyesal karena telah terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kasranto juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Permohonan maaf kepada institusi Polri yang selama ini saya mengabdi kurang lebih 30 tahun, tidak pernah melakukan pelanggaran, baik tindakan disiplin atau kriminal maupun penyalahgunaan narkoba," ujar Kasranto membacakan tulisan tangannya sendiri.
Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengungkap bahwa seumur hidupnya, dia tak pernah terlibat dalam proses hukum.
Baca juga: Baca Pledoi, Istri Siri Teddy Minahasa Menangis Dicap Sebagai Muncikari
Dirinya selalu mengabdi pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.
Namun kini, perkara yang menjeratnya dalam pusaran peredaran sabu, menguras pikiran mantan anggota Resmob Mabes Polri itu.
"Penangkapan di bulan Oktober adalah kejadian yang sangat pahit dalam hidup saya, dan proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya," kata dia.
Oleh karenanya, ia mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang salah, yakni menjual sabu.
"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," tutur Kasranto.
Selain menjelaskan kronologis terlibatnya ia dalam pusaran peredaran narkoba, Kasranto juga menyinggung soal utang yang dimilikinya di bank, koperasi, maupun keluarganya.
Kendati begitu, perihal bisnis haram tersebut baru pertama kali dilakukannya.
Baca juga: Mendung Tak Berujung, 21 Tahun Karir Dody Prawiranegara di Kepolisian Sirna karena Teddy Minahasa
"Kalau saya nakal ataupun pemain lama, pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang. Sampai saat ini pun saya belum pernah memiliki rumah pribadi," ucap dia.
Dia pun menegaskan, bahwa dirinya siap menerima hukuman yang ditetapkan oleh Majelis Hakim di muka persidangan.
Untuk diketahui, dalam kasus peredaran narkoba ini, Kompol Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Sehingga menurut JPU, Kastranto sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Komjen Suyudi Tes Urine Pejabat BNN, Pastikan Perang Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Polres Jakarta Barat Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 6,2 Kg Ganja |
![]() |
---|
Dua Pria di Cakung Simpan 53 Kg Ganja, Jaringan Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
PPHI Sebut Hukuman Bagi Fariz RM Terlalu Ringan |
![]() |
---|
18 Hari Jabat Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Lumpuhkan 11 Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.