Berita Jakarta

Dito Mahendra Minta Ditunda Pemeriksaan Kepemilikan Senjata Api, Bareskrim Polri Anggap Tak Berlaku

Dito Mahendra minta penundaan pemeriksaan kasus kepemilikan senjata api, namun Bareskrim Polri tak menggubrisnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Pengusaha Dito Mahendra minta ditunda soal pemeriksaan senjata api miliknya foto usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dito Mahendra ternyata sempat mengajukan surat penundaan pemeriksaan dirinya kepada Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan sembilan dari 15 senjata api (senpi) ilegal.

Adapun pihak Dito meminta pengunduran jadwal pemeriksaan menjadi pekan depan.

Namun, hal itu tak 'digubris' Bareskrim Polri karena sudah lebih dulu mengirim surat pemanggilan kepada Dito.

Untuk diketahui, jadwal pemeriksaan Dito Mahendra akan dilakukan pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

"Dipanggil hari Kamis, kita dalam undangan menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan, karena tadi malam juga baru kami mendapat surat dari Saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis.

"Tapi tunggu surat itu kami anggap tidak berlaku karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggil kan," sambungnya.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan

Ia meminta kepada Dito dapat memenuhi pemanggilan penyidik untuk diambil keterangannya dalam kasus tersebut.

Kasus itu saat ini sudah naik ke penyidikan dari penyelidikan.

"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," lanjut Djuhandhani.

Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra untuk klarifikasi soal kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (6/4/2023) lusa.

Ini merupakan panggilan yang kedua untuk Dito Mahendra setelah mangkir pada pemanggilan pertama.

"Kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis. Hari Kamis kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Pihaknya mengultimatum Dito akan menjemput paksa andai kembali tidak hadir atas panggilan penyidik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved