Kriminalitas

Ada Unsur Pidana, Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan

Hingga saat ini, kata dia, langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti masih dilakukan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra saat ini naik ke penyidikan dari penyelidikan.

Demikian pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan bahwa status kasus tersebut naik ke penyidikan sejak Jumat (31/3/2023) lalu.

"Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik," ujar Djuhandhani.

Hingga saat ini, kata dia, langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti masih dilakukan.

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Panggilan Polisi Soal Senjata Api Ilegal, Belum Ada Upaya Jemput Paksa

"Mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ucapnya.

Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra untuk meminta klarifikasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kendati demikian, Dito tidak memenuhi panggilan polisi tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata dia, saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/4/2023). 

Baca juga: Heru Budi Hartono Bakal Terbitkan Ingub Buntut Anak Buahnya Flexing Harta di Medsos

Djuhandhani tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan klarifikasi itu.

Menurut jenderal bintang satu tersebut, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa," ujar Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada sebanyak sembilan senjata api (senpi) milik pengusaha Dito Mahendra yang ilegal atau tak berizin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved