Berita Nasional
Brigjen Endar Mengaku Didepak Firli usai Beda Pendapat soal Kasus Formula E, Jubir KPK Membantah
Sejumlah pihak memandang pimpinan KPK mencopot Endar karena ia tidak sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan terkait kasus Formula E maupun perkara lainnya.
Diketahui, sejumlah pihak memandang pimpinan KPK mencopot Endar karena ia tidak sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2023).
Menurut Ali, dalam penanganan perkara di KPK perbedaan pendapat di internal merupakan hal yang biasa. Hal itu menjadi salah satu ciri khas asas egaliter yang dijunjung tinggi insan KPK. Ali menyebut, internal KPK selalu diwarnai dinamika perbedaan pendapat.
“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua?” ujar Ali.
Ali mengklaim, perbedaan pendapat itu menjadi kekayaan khazanah KPK. Perbedaan pendapat dinilai baik agar pengambilan keputusan matang dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Bacakan Pledoinya Sendiri, AG Menangis Tanggapi Tuntutan Empat Tahun Penempatan di LPKA
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Endar mengaku tidak mengetahui apakah pencopotannya terkait penanganan perkara Formula E.
Baca juga: Bela Brigjen Endar, Anggota Polri di KPK Ramai-ramai Lawan Firli Bahuri, Kapolri Sampai Turun Tangan
Namun, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Endar juga mengkonfirmasi bahwa di antara pejabat KPK, pihak yang menolak Formula E naik ke sidik adalah dirinya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
“Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar.
Kapolri buka suara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal anggota Polri di KPK yang memprotes keputusan Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Menurut Listyo Sigit, semua memiliki aturan, tak terkecuali di KPK maupun Kepolisian.
Atas hal tersebut, seluruh pihak terutama Korps Bhayangkara harus menaati aturan itu.
"Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," kata dia, kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
"Tentunya kita taat dengan asas," sambung jenderal bintang empat tersebut.
Baca juga: Heru Budi Hartono Minta Anak Buahnya Susun Regulasi agar ASN Tak Flexing di Medsos
Diberitakan sebelumnya, pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan.
Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Kumpulan Chat Penuh Kode Wanita Emas yang Bikin Ketua KPU Klepek-klepek hingga Dijatuhi Sanksi
Kapolri perpanjang tugas Endar di KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menanggapi kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Kapolri, usai meresmikan ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang
Sigit mengatakan, pihaknya selalu menghormati standar operasional prosedur aturan yang ada di KPK, terkait dengan aturan penugasan personel melaksanakan tugas di luar institusi Polri.
Baca juga: Kapolri Kembali Kirim Surat ke KPK untuk Tetap Pertahankan Brigjen Endar Priantoro
Sigit menerangkan, status keanggotaan Brigjen Endar masih diperpanjang di KPK. Ia menilai, jika saat ini Polri menarik Brigjen Endar dan Irjen Karyoto, tentunya justru dapat melemahkan KPK.
"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di sana, baik itu dari inspektorat atau dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK," kata dia.
Sigit menegaskan, Polri tetap berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK," ucap dia.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023).
Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023.
Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK
Baca juga: Anas Urbaningrum Akan Lawan Pihak yang Menzaliminya usai Bebas, AHY: Nggak Ada Urusan Sama Saya
Profil Endar Priantoro
Dilansir dari kompas.com, Endar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Dia satu angkatan dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Baca juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Diperiksa Bareskrim
Selain Akpol, Endar juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK), juga Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Lulus dari Akpol, pria kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah, 30 Juni 1973 itu lebih banyak bertugas di bidang reserse.
Endar pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Ia juga sempat ditugaskan sebagai Kapolres Probolinggo, Jatim. Setelahnya, Endar lama berkiprah di Badan Reserse (Bareskrim) Polri.
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.
Kemudian selama 2019-2020, Endar duduk sebagai Kasbudit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Mulai 14 April 2020, perwira tinggi Polri itu ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Detik-detik Barikade Pasukan Brimob Kena Lemparan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Di Hadapan Kapolda Metro Jaya Mahasiswa Tuntut Kapolri Mundur |
![]() |
---|
Komnas HAM Ungkap Sederet Dugaan Pelanggaran HAM Polisi di Pengamanan Unjuk Rasa DPR RI |
![]() |
---|
Melanggar Kode Etik, 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Jalani Penempatan Khusus di Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.