Berita Jakarta
Heru Budi Hartono Minta Anak Buahnya Susun Regulasi agar ASN Tak Flexing di Medsos
Heru Budi Hartono memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh untuk siapkan aturan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi agar para aparatur sipil negara (ASN) tidak pamer harta atau flexing di media sosial.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat untuk menyiapkan aturannya.
“Tadi bertiga Sekda, Inspektur berdiskusi sebelum ini terjadi, Pak Sekda dan Pak Inspektur membuat surat imbauan terkait dengan gratifikasi, larangan-larangan ASN,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI pada Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, surat yang dikeluarkan nanti sifatnya berupa imbauan agar para ASN hidup sederhana. Mereka juga diminta bekerja sesuai etika profesi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Nanti Pak Sekda membuat edaran, kira-kira mengimbau dan mengingatkan kemali mengacu yang pernah diedarkan,” katanya.
Pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini mengingatkan apatur Pemprov DKI Jakarta, bahwa akan ada sanksi jika mereka melanggar ketentuan yang dikeluarkan.
Jenis sanksi yang diberikan tergantur bobot pelanggaran yang dilakukan dari tingkat ringan, sedang hingga berat.
“Ya kita sudah sekolah, sudah pada tahu kira-kira imbauan merujuk yang telah ditetapkan tiga bulan lalu, saya edarkan itu sekarang diingatkan lagi. ASN kan semuanya ada aturan, ya kalau melanggar aturan kan ada sanksi-sanksi ASN,” jelasnya.
Selvy Mandagi jadi perhatian
epala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Utara Selvy Mandagi kedapatan diduga melakukan flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial.
Informasi tersebut diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed dengan mengunggah bukti flexing.
Bukti tersebut adalah invoice pemesanan kamar Hotel Indonesia kempinski Jakarta pada Desember 2019 lalu.
Baca juga: Kasi Sudin Perumahan Rakyat Nginap di Kempinski Habis Rp27 Juta, Heru Budi Lapor ke Inspektorat
Pemesanan atas nama Selvy Mandagi yang merupakan pegawai Dinas Perumahan Pemprov DKI.
Dirinya memesan kamar jenis Salon Suite seharga Rp27 juta untuk dua malam.
Selvy Mandagi juga memesan kamar untuk sang anak dengan harga Rp11,49 juta untuk dua malam.
Masalah Kemacetan Tak Kunjung Tuntas, Ini Pandangan Azas Tigor Nainggolan |
![]() |
---|
50 Pedagang Pasar Barito Enggan Direlokasi, Walkot Jaksel: Gubernur Minta Pendekatannya Baik-baik |
![]() |
---|
Groundbreaking SPPG di Lapang Polsek Palmerah, 4.200 Siswa Bakal Dapat Manfaat |
![]() |
---|
Bodetabek Harus Aktif Tata Transportasi, Azas Tigor: Jangan Bebankan Jakarta Sendiri! |
![]() |
---|
PKS Dorong Pasar Tanah Abang Jadi Kawasan Prioritas di RPJMD 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.