Berita Jakarta

Heru Budi Hartono Minta Anak Buahnya Susun Regulasi agar ASN Tak Flexing di Medsos

Heru Budi Hartono memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh untuk siapkan aturan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi agar para aparatur sipil negara (ASN) tidak pamer harta atau flexing di media sosial.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dan Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat untuk menyiapkan aturannya.

“Tadi bertiga Sekda, Inspektur berdiskusi sebelum ini terjadi, Pak Sekda dan Pak Inspektur membuat surat imbauan terkait dengan gratifikasi, larangan-larangan ASN,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI pada Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, surat yang dikeluarkan nanti sifatnya berupa imbauan agar para ASN hidup sederhana. Mereka juga diminta bekerja sesuai etika profesi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Nanti Pak Sekda membuat edaran, kira-kira mengimbau dan mengingatkan kemali mengacu yang pernah diedarkan,” katanya.

Pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini mengingatkan apatur Pemprov DKI Jakarta, bahwa akan ada sanksi jika mereka melanggar ketentuan yang dikeluarkan.

Jenis sanksi yang diberikan tergantur bobot pelanggaran yang dilakukan dari tingkat ringan, sedang hingga berat.

“Ya kita sudah sekolah, sudah pada tahu kira-kira imbauan merujuk yang telah ditetapkan tiga bulan lalu, saya edarkan itu sekarang diingatkan lagi. ASN kan semuanya ada aturan, ya kalau melanggar aturan kan ada sanksi-sanksi ASN,” jelasnya. 

Selvy Mandagi jadi perhatian

epala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Utara Selvy Mandagi kedapatan diduga melakukan flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial.

Informasi tersebut diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed dengan mengunggah bukti flexing.

Bukti tersebut adalah invoice pemesanan kamar Hotel Indonesia kempinski Jakarta pada Desember 2019 lalu.

Baca juga: Kasi Sudin Perumahan Rakyat Nginap di Kempinski Habis Rp27 Juta, Heru Budi Lapor ke Inspektorat

Pemesanan atas nama Selvy Mandagi yang merupakan pegawai Dinas Perumahan Pemprov DKI.

Dirinya memesan kamar jenis Salon Suite seharga Rp27 juta untuk dua malam.

Selvy Mandagi juga memesan kamar untuk sang anak dengan harga Rp11,49 juta untuk dua malam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved