Berita Nasional

Brigjen Endar Mengaku Didepak Firli usai Beda Pendapat soal Kasus Formula E, Jubir KPK Membantah

Sejumlah pihak memandang pimpinan KPK mencopot Endar karena ia tidak sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari penyidik KPK 

Kapolri buka suara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal anggota Polri di KPK yang memprotes keputusan Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Menurut Listyo Sigit, semua memiliki aturan, tak terkecuali di KPK maupun Kepolisian.

Atas hal tersebut, seluruh pihak terutama Korps Bhayangkara harus menaati aturan itu.

"Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," kata dia, kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

"Tentunya kita taat dengan asas," sambung jenderal bintang empat tersebut.

Baca juga: Heru Budi Hartono Minta Anak Buahnya Susun Regulasi agar ASN Tak Flexing di Medsos

Diberitakan sebelumnya, pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan.

Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK, Senin (3/4/2023). 

Baca juga: Kumpulan Chat Penuh Kode Wanita Emas yang Bikin Ketua KPU Klepek-klepek hingga Dijatuhi Sanksi

Kapolri perpanjang tugas Endar di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menanggapi kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Kapolri, usai meresmikan ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang

Sigit mengatakan, pihaknya selalu menghormati standar operasional prosedur aturan yang ada di KPK, terkait dengan aturan penugasan personel melaksanakan tugas di luar institusi Polri.

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang berat dan tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Kapolri Kembali Kirim Surat ke KPK untuk Tetap Pertahankan Brigjen Endar Priantoro

Sigit menerangkan, status keanggotaan Brigjen Endar masih diperpanjang di KPK. Ia menilai, jika saat ini Polri menarik Brigjen Endar dan Irjen Karyoto, tentunya justru dapat melemahkan KPK.

"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di sana, baik itu dari inspektorat atau dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved