Berita Jakarta

Haris Azhar Ngobrol soal Gurita Bisnis Papua dengan Fatia di Channel Youtube, Luhut Merasa Difitnah

Luhut juga berharap dapat memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris dan saksi Fatia untuk segera minta maaf.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Suasana sidang Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, PENGGILINGAN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beranggapan, nama baik dan kehormatannya diserang berdasarkan video unggahan di channel YouTube Haris Azhar.

Selain itu, Luhut juga merasa sakit hati karena ucapan yang disampaikan di video tidak benar.

Perkataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho, terkait bacaan dakwaan perdana Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (3/4/2023).

Unggahan video YouTube tersebut diketahui berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi - Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!! pada 21 Agustus 2021 lalu.

 Luhut pertama kali melihat video tersebut di kantornya, setelah ditunjukkan oleh Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono.

"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar Yanuar ketika persidangan, Senin (3/4).

Baca juga: Haris Pertama Kerahkan Anggota KNPI di Seluruh Indonesia jika Pemerintah Izinkan Timnas Israel Main

Tidak hanya itu, Luhut juga merasa keberatan namanya disandingkan dengan istilah 'Lord'.

Sebab, dijelaskan Yanuar dari keterangan Luhut, kata tersebut bermakna negatif yang memiliki arti 'Tuan, Raja, Penguasa Tertinggi' sehingga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.

Terkait dialog di video oleh Haris dan Fatia, pihak JPU merasa mereka tidak penah melakukan konfirmasi kepada Luhut mengenai laporan yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya'.

"Tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," lugasnya.

Selain itu, narasumber yang dihadirkan dalam video ialah Fatiah Owi, yang diketahui bukan dari pihak Luhut, sehingga dirasa tidak adil.

Kemudian, laporan tersebut telah dibuat oleh Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri 10 organisasi masyarakat sipil.

Lalu, melalui dialog video tersebut, disebutkan juga oleh Fatiah yang mengatakan Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Seakan digambarkan bahwa Luhut memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved