WNA Ilegal
WNA Ilegal Asal Nigeria dan Asia Senang Tinggal di Indonesia, Untung Imigrasi Soekarno-Hatta Ketat
Imigrasi Soekarno-Hatta ketat dalam memeriksa kedatangan turis asing, sebab Indonesia merupakan negara yang dituju para WNA ilegal.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 224 orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sejak awal tahun 2023.
Angka ratusan WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut merupakan akumulasi hingga Rabu (22/3/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
"Hingga Rabu pekan lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta tercatat, ada sebanyak 224 WNA telah ditolak masuk ke Indonesia pada triwulan pertama tahun 2023 ini," ujar Muhammad Tito Andrianto, Selasa (28/3/2023).
"Ada banyak alasan ratusan WNA ini ditolak untuk masuk ke Indonesia, sebagian dari mereka tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas," imbuhnya.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara Razia Tujuh WNA Ilegal di Apartemen Wilayah Penjaringan
Dari total 224 WNA yang ditolak, terdapat 78 orang yang tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas untuk masuk ke Indonesia.
Kemudian, sebanyak 65 orang yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 tahun 2021.
"Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tersebut mengenai Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata dia.
Baca juga: Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Kota Depok Tangkap dan Deportasi Seorang WNA Iran
Kemudian, 22 WNA ditolak pihak imigrasi karena memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.
Selanjutnya, 19 orang WNA ditolak masuk karena termasuk dalam kategori Inadmissible Pasanger yaitu suatu negara karena tidak memenuhi persyaratan negara tersebut.
"Dan ada 20 orang diketahui tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia," lanjutnya.

Pelanggaran lainnya, terdapat 5 WNA menggunakan travel document tanpa memiliki visa yang sah dan masih berlaku.
"Ada lima orang WNA yang termasuk dalam daftar cekal, ada pula seorang WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," tuturnya.
Berikutnya, terdapat 3 WNA yang termasuk dalam daftar HIT Interpol dan 2 WNA ditolak karena izin masuk kembali (re-entry permit) habis masa berlakunya.
Terakhir adalah satu orang sebagai pengguna Laissez Passer tapi tidak memiliki Visa Republik Indonesia dan satu WNA yang memiliki visa DN atau izin tinggal bagi Orang Asing yang sudah berada di wilayah Indonesia dan bukan negara subjek VOA.
Menurutnya, dari seluruh kasus penolakan WNA tersebut, pelanggaran terbanyak berasal dari WNA asal Nigeria.
"Paling banyak didominasi oleh WNA asal Nigeria dan Asia," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari banyaknya pelanggaran keimigrasian yang ditemukan lalu ditindak ini menjadi tanggungjawab pihak imigrasi sehingga harus selalu bersiaga 24 jam.
Kendati demikian ia mengakui, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan seorang sendiri.
"Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing," ucapnya.
"Oleh karena itu, diperlukan kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, yang dapat membuat penegakan hukum Keimigrasian dilaksanakan secara optimal," jelas Muhammad Tito Andrianto.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.