Lebaran

Pencairan THR PNS 2023 akan Dilaksakan Pada 15 April, Ini Rinciannya

Ida menyebut Pemerintah akan melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan batas pencairan THR Lebaran 2023. 

istimewa
Ilustrasi - Kapan THR PNS 2023 cair? 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah akan menggelar konferensi pers untuk menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di Indonesia. 

Berdasarkan undangan yang diterima Wartakotalive.com, konferensi pers tersebut rencananya akan digelar pada hari ini, Selasa (28/3/2023) pukul 13.00 siang WIB secara daring. 

Ida menyebut Pemerintah akan melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan batas pencairan THR Lebaran 2023. 

Pihaknya, kata dia, akan kembali membuka satgas pengawasan pembayaran THR. 

Pada tahun lalu, Ida sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 6 April 2022 lalu yang memuat ketentuan soal pembayaran THR H-7. 

Baca juga: Cair Lebih Cepat, Berikut Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Sedangkan Menkeu Sri Mulyani memberikan ketentuan pencairan THR bagi PNS maksimal H-10.

Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Lalu kapan THR PNS 2023 cair? 

Terdapat bocoran bahwa THR Lebaran 2023 akan diberikan pada H-7 Lebaran pada tanggal 15 April 2023 atau sama dengan tahun 2022. 

Rincian besaran THR PNS 2023

Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved