Lebaran

Pencairan THR PNS 2023 akan Dilaksakan Pada 15 April, Ini Rinciannya

Ida menyebut Pemerintah akan melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan batas pencairan THR Lebaran 2023. 

istimewa
Ilustrasi - Kapan THR PNS 2023 cair? 

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Baca juga: Cek Rekening Sekarang! Gaji ke-13 PNS TNI/Polri Cair Hari Ini, Pastikan Sudah Serahkan Dokumen Ini

Bocoran gaji ke-13

Pada prinsipnya, pencairan gaji ke-13 PNS biasanya dibayarkan setiap ajaran baru antara bulan Juni dan Juli.

Seperti THR, pencairan gaji ke-13 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13.

Pada pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved