Lebaran

Pencairan THR PNS 2023 akan Dilaksakan Pada 15 April, Ini Rinciannya

Ida menyebut Pemerintah akan melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan batas pencairan THR Lebaran 2023. 

istimewa
Ilustrasi - Kapan THR PNS 2023 cair? 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah akan menggelar konferensi pers untuk menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di Indonesia. 

Berdasarkan undangan yang diterima Wartakotalive.com, konferensi pers tersebut rencananya akan digelar pada hari ini, Selasa (28/3/2023) pukul 13.00 siang WIB secara daring. 

Ida menyebut Pemerintah akan melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan batas pencairan THR Lebaran 2023. 

Pihaknya, kata dia, akan kembali membuka satgas pengawasan pembayaran THR. 

Pada tahun lalu, Ida sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 6 April 2022 lalu yang memuat ketentuan soal pembayaran THR H-7. 

Baca juga: Cair Lebih Cepat, Berikut Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Sedangkan Menkeu Sri Mulyani memberikan ketentuan pencairan THR bagi PNS maksimal H-10.

Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Lalu kapan THR PNS 2023 cair? 

Terdapat bocoran bahwa THR Lebaran 2023 akan diberikan pada H-7 Lebaran pada tanggal 15 April 2023 atau sama dengan tahun 2022. 

Rincian besaran THR PNS 2023

Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Baca juga: Apindo Nilai UMK Jawa Barat 2023 Hanya Bagus untuk Buruh Saat Ini, ke Depan Tak Ada Daya Saing

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Baca juga: Cek Rekening Sekarang! Gaji ke-13 PNS TNI/Polri Cair Hari Ini, Pastikan Sudah Serahkan Dokumen Ini

Bocoran gaji ke-13

Pada prinsipnya, pencairan gaji ke-13 PNS biasanya dibayarkan setiap ajaran baru antara bulan Juni dan Juli.

Seperti THR, pencairan gaji ke-13 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13.

Pada pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved