Penganiayaan

Hilang Job hingga Malu di Kampus, Amanda Tertekan setelah Dituduh jadi Pembisik Mario Dandy

Enita juga membeberkan kondisi Amanda yang kini sangat tertekan atas tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Pihak Anastasia Pretya Amanda atau APA (19), nama yang terseret kasus Mario Dandy Satriyo (20) dkk, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Pihak Amanda Pretya beberkan sejumlah kerugian yang didapatkan usai disebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap David Ozora.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menyampaikan, kliennya alami kerugian moril dan materil.

Salah satunya mendapatkan gangguan dalam perkuliahannya.

"Tadi kerugian morilnya adalah Amanda di kuliah juga sempet dipertanyakan, dapat pemanggilan, kemudian juga menutup Instagramnya semuanya ke publik sebagai ada sidejobnya amanda kan sebagai influencer, itu sangat terganggu," kata Enita kepada awak media, Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Enita juga membeberkan kondisi Amanda yang kini sangat tertekan atas tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.

"Amanda merasa tertekan karena merasa kok tertuduh, dan kenapa MDS melakukan itu seperti itu kepada dia. Tapi saya berfikir gausah khawatir, kan kita sudah tau hasil penyidikan bahwa MDS ini dengan AG ini banyak bohongnya," ujar dia.

Diketahi sebelumnya, pihak Amanda Pretya atau APA kembali datangi Polda Metro Jaya, buntut laporan pihaknya soal pencemaran nama baik yang dilakukan pihak Mario Dandy dan AG, terhadap APA.

Baca juga: Ayu Janjikan Bisa Luluskan Tes Masuk Akpol asal Setor Rp750 Juta, Nyatanya Korban Tidak Lulus

Kuasa hukum, Enita Edyalaksmita mengatakan, kedatangannya kali ini beragendakan pemeriksaan BAP terhadap Amanda Pretya

"Laporan kita saat ini dimulai pada pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Kemungkinan dari pemeriksaan BAP ini, kita berharap dapat jalan keluar untuk amanda agar mereka menyadari kekeliruan mereka di media media yang saat dulu sudah terlalu di blowup," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).

Pencemaran nama baik yang dilakukan pihak Mario Dandy dan AGH lanjut Enita, berkaitan dengan narasi bahwa Amanda Pretya merupakan pembisik sehingga membuat David Ozora dianiaya.

"Ini dalam rangka penyidikan, kalau penyidikan itu seharusnya kuasa hukum itu pasif lebih banyak melakukan uji materi mengenai bukti bukti apakah yang dibuat dalam BAP oleh kliennya ada dasar hukumnya. Jadi bukannya mem blowup ke media, menyudutkan Amanda sebagai pembisik, di situ pintu masuk kita," katanya.

Kemudian, untuk pemeriksaan BAP kali ini, Enita mengatakan kliennya akan menceritakan semua kronologis dan awal kali Amanda disebut sebagai pembisik Mario.

Enita juga mengaku akan melampirkan semua bukti yang ada, bahwa Amanda bukanlah seorang pembisik yang marak dinarasikan saat ini.

"Amanda BAP mengenai semua kronologis kejadian mulai dari tanggal 24 mulai diisukan pada saat itu sebagai pembisik melalui polres jaksel," kata Enita.

"Jadi mungkin nanti kita akan berikan kok apasih kira-kira bukti yg kita punya ya, yang kita pasalkan, dan apa kerugian moril dan materil, itu yang kita berikan di Polda ini," lanjutnya. 

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah di Tangan Jaksa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut, berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.

Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: David Ozora Dituding Lecehkan Kekasih Mario Dandy, Kuasa Hukum: AG yang Keganjenan Pada David

Menurut Trunoyudo, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan penanganan kasus Mario dan Shane mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut lantaran Mario dan Shane sudah berusia dewasa.

Baca juga: Mario Dandy CS Siap-siap Dihukum Berat, Ayah David Ozora Cabut Permaafan

"Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ucapnya.

Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kubu Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA terhadap Mario Dandy Satriyo cs, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Amanda, Senin (27/3/2023), dengan agenda klarifikasi atas laporannya itu.

"Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda atau APA," ujar Trunoyudo.

Di sisi lain, ia menuturkan Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.

"Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Ernita (Kuasa Hukum Amanda atau APA)," kata Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti secara profesional laporan dari pihak Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, nama yang terseret dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Amanda bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan, Selasa (14/3/2023) lalu.

Baca juga: Sidang Pengadilan Pacar Mario Dandy Satrio Dilakukan Tertutup, Hakim dan Jaksa Tanpa Atribut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

"Berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan. Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," sambung Trunoyudo.

Ia menambahkan laporan polisi itu saat ini ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menuturkan laporan polisi dari pihak Amanda akan ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional.

Anak AG (15) yang diperankan oleh orang lain mengikuti rekonstruksi di mana tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan) menganiaya korban Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Anak AG (15) yang diperankan oleh orang lain mengikuti rekonstruksi di mana tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan) menganiaya korban Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Warkotalive.com/Yulianto)

"Saya rasa, Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional," ucap dia.

"Dan tentunya sekali lagi, ini kita terima laporannya dan kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pihak Amanda melaporkan Mario dkk dengan jeratan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved