Sidang Kasus AG
Sidang Pengadilan Pacar Mario Dandy Satrio Dilakukan Tertutup, Hakim dan Jaksa Tanpa Atribut
Sidang terdakwa AG, pacar Mario Dandy akan dilakukan secara tertutup. Hakim, JPU dan Penasihat hukum tanpa atribut selama sidang.
Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sidang pengadilan kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang melibatkan remaja perempuan (AG) dipastikan akan digelar secara tertutup.
Pasalnya terdakwa masih di bawah umur. Hal tersebur diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku persidangan anak yang berkonflik dengan hukum bakal digelar tertutup.
"Tidak untuk umum, persidangan anak khusus dilakukan secara tertutup.
Bahkan hakim, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar," kata Syarif seperti dilansir Kompas TV.
Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Siapkan JPU Bersertifikasi Khusus Menghadapi Sidang Pacar Mario Dandy
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan AG, salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Kepolisian Daerah (Polda) Metero Jaya, Selasa (21/3/2023).
AG merupakan teman wanita tersangka utama penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20).
Kejari Jakarta Selatan menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan AG mendatang.
Menurut Syarief Sulaeman Ahdi tujuh JPU tersebut dipastikan sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.
Kedatangan AG ke Kantor Kejari Jakarta Selatan menandakan bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan, AG Pacar Mario Dandy Tutupi Wajah Saat Tiba di Kejari Jakarta Selatan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG (15 dan ditempatkan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.