Penganiayaan
Berkas Perkara Dilimpahkan, AG Pacar Mario Dandy Tutupi Wajah Saat Tiba di Kejari Jakarta Selatan
Berkas pelaku anak dalam penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) hari ini
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Berkas pelaku anak dalam penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) hari ini.
Berdasarkan pantauan wartakotalive.com di lokasi, AG tampak tiba di Kejaksaan Negeri sekira pukul 12.35 WIB.
Satu unit mobil polisi dari Polda Metro Jaya tampak mengantarkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ke luar dari mobil tersebut, AG juga terlihat mengenakan jaket sweeter dan penutup kepala yang menutupi seluruh bagian wajahnya. Tak hanya itu AG mengenakan celanan hitam panjang.
Baca juga: Persidangan Pelaku Anak AG Akan Didahulukan, Sidang Dilakukan Tertutup, Jaksa Tak Pakai Atribut
Sambil menundukan kepala, AG pun langsung diboyong oleh petugas kepolisian memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani sebut pelimpahan berkas pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) akan didahulukan.
Reda Mathovani mengatakan, pelimpahan berkas AG didahulukan karena mengingat AG masih di bawah umur.
Hal itu disampaikan Reda saat mengunjungi RS Mayapada untuk melihat kondisi terkini David Ozora, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Ungkap Calon Tersangka Baru, Singgung APA Soal Info Pelecehan Seksual AG
"Jadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) siapa saja yang sudah diterima. SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A. Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kanapa dia lebih dulu?, karena masih di bawah umur," kata Reda.
Pelimpahan berkas tahap pertama pelaku AG, lanjut Reda akan ditinjau selama 7 hari kedepan, dimulai sejak 13 hingga 20 Maret 2023.
Sedangkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan ditinjau selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas tahap pertama.
"Berkas perkara baru masuk, baru kita pelajari. Tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas gak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari," ujarnya.
Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau p21, kata Reda, baru akan masuk ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, untuk tahap dua, Reda menyatakan akan rampung pada akhir Maret atau awal April 2023.
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Ditagih Kurang Bayar, Pemuda di Depok Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.