Sidang Kasus AG
Kejari Jakarta Selatan Siapkan JPU Bersertifikasi Khusus Menghadapi Sidang Pacar Mario Dandy
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi memastikan tujuh JPU kasus AG memiliki sertifikat khusus.
Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan AG mendatang.
Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan AG, salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Kepolisian Daerah (Polda) Metero Jaya, Selasa (21/3/2023).
AG merupakan teman wanita tersangka utama penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan tujuh JPU tersebut dipastikan sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.
"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan, AG Pacar Mario Dandy Tutupi Wajah Saat Tiba di Kejari Jakarta Selatan
Jadi memang tidak sembarangan. Ada kualifikasi khusus sebagai jaksa anak," kata Syarief, Selasa (21/3/2023) seperti dilansir Kompas.com.
Proses perkara yang menjerat AG memang lebih cepat dibandingkan dengan tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).
Menurut Syarief, berkas AG yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan lantaran yang bersangkutan berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu," ungkap Syarief.
Menurutnya dalam prosesnya, AG tak akan diberi diversi karena pihak keluarga Crytalino David Ozor (17) menolaknya.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi.
Baca juga: Amanda atau Saksi APA Laporkan Balik Mario Dandy Satriyo Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu.
Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.