Sidang Kasus AG
Sidang Pengadilan Pacar Mario Dandy Satrio Dilakukan Tertutup, Hakim dan Jaksa Tanpa Atribut
Sidang terdakwa AG, pacar Mario Dandy akan dilakukan secara tertutup. Hakim, JPU dan Penasihat hukum tanpa atribut selama sidang.
Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Rusna Djanur Buana
Proses perkara yang menjerat AG memang lebih cepat dibandingkan dengan tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).

Menurut Syarief, berkas AG yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan lantaran yang bersangkutan berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu," ungkap Syarief.
Menurutnya dalam prosesnya, AG tak akan diberi diversi karena pihak keluarga Crytalino David Ozor (17) menolaknya.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi.
Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu.
Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.