Breaking News:

Berita Regional

Ayu Janjikan Bisa Luluskan Tes Masuk Akpol asal Setor Rp750 Juta, Nyatanya Korban Tidak Lulus

Ayu sebelumnya menjanjikan korban yakni calon siswa lulus saat masuk Akademi Polisi dengan syarat membayar Rp 750 juta.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jateng
Yunie Sarahwati (56) alias Ayu, warga Jebresan, Kalurahan Kalitirto, Sleman, Yogyakarta ditangkap atas kasus penipuan dengan korban warga Lampung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus penipuan dengan modus penerimaan taruna Akpol diungkap Polda Lampung.

Perempuan bernama Yunie Sarahwati (56) alias Ayu, warga Jebresan, Kalurahan Kalitirto, Sleman, Yogyakarta ditangkap atas kasus penipuan dengan korban warga Lampung.

Ayu sebelumnya menjanjikan korban yakni calon siswa lulus saat masuk Akademi Polisi dengan syarat membayar Rp 750 juta.

Korban pun sudah setor Rp 250 juta ke pelaku, namun sampai batas waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung diterima di Akpol.

Kasus tersebut berawal saat korban FZA dikenalkan oleh kerabatnya kepada tersangka.

Mengetahui anak korban ingin masuk polisi, tersangka lalu menawarkan jasa kepada FZA untuk membantu meloloskan calon taruna Akpol.

Baca juga: Heboh Artis Inisial P Diduga Cuci Uang hingga Rp4,4 Triliun, Prilly Latuconsina Beri Penjelasan

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara mengatakan pada tahun 2021, korban dikenalkan oleh seseorang kepada tersangka yang mengaku bisa meloloskan anak korban masuk taruna Akpol.

Saat itu pelaku mengaku punya kenalan petinggi di Mabes Polri.

Hal tersebut membuat korban FZA percaya dan menitipkan anaknya ke Ayu.

Tersangka Ayu kemudian membuat janji dengan korban untuk bertemu di suatu lokasi di Jakarta.

Setelah bertemu dengan korbannya, tersangka Yunie lalu meminta agar korban menyerahkan uang senilai Rp 700 juta untuk meloloskan anaknya menjadi polisi.

Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp 250 juta dengan cara ditransfer sebanyak lima kali ke rekening pelaku.

Namun, setelah pelaksanaan tes ternyata anak korban tidak lulus.

Baca juga: Mahfud MD Minta Anggota DPR Jangan Kabur Saat Rapat Klarifikasi Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Korban pun menghubungi pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved