Penganiayaan

Senin, Amanda akan Dimintai Klarifikasi Laporan Pencemaran Nama Baik Pada Mario Dandy Cs

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Amanda pada Senin (27/3/2023) mendatang dengan agenda klarifikasi atas laporannya itu.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Ramadan LQ
APA alias Amanda (baju putih) dan tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kubu  Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA terhadap Mario Dandy Satriyo cs, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Amanda pada Senin (27/3/2023) mendatang dengan agenda klarifikasi atas laporannya itu.

"Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda atau APA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Di sisi lain, ia menuturkan Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.

"Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Ernita (Kuasa Hukum Amanda atau APA)," kata Trunoyudo.

Baca juga: Tertawakan Laporan Amanda, Kuasa Hukum Mario Dandy: Jangan Merasa Orang Hebat dan Kebal Hukum

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti secara profesional laporan dari pihak Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, nama yang terseret dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Amanda bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan, Selasa (14/3/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

"Berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan. Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," sambung Trunoyudo.

Baca juga: Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan ke Teman Sekolah David Ozora dengan Narasi Menantang

Ia menambahkan laporan polisi itu saat ini ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menuturkan laporan polisi dari pihak Amanda akan ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional.

"Saya rasa, Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional," ucap dia.

"Dan tentunya sekali lagi, ini kita terima laporannya dan kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Pihak Amanda melaporkan Mario dkk dengan jeratan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. 

Amanda bantah terlibat kasus penganiayaan David

Pihak Anastasia Pretya Amanda atau APA (19), nama yang terseret kasus Mario Dandy Satriyo (20) dkk, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).

Amanda ke Polda Metro untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kedatangan Amanda dan tim kuasa hukum untuk menanyakan tindak lanjut kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah, yang dilaporkan pihaknya.

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum melaporkan Mario Dandy dkk terkait terseretnya nama Amanda.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," ujar Enita, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Bikin Orang Penasaran, Inilah Sosok APA Alias Amanda yang Disebut sebagai Pembisik Mario Dandy

Dalam kesempatan tersebut, ia juga membantah kliennya terlibat dalam kasus Mario Dandy.

"Jadi, pernyataan klarifikasi kami adalah dengan tegas, satu bahwa Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata dia.

Hubungan Amanda, tutur Enita, dengan Mario Dandy sudah berakhir pada 2022 atau tahun lalu.

"Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing. Namun, di tanggal 30 Januari, itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," ujarnya.

"Sebenarnya terus terang saja, Amanda keberatan untuk ditemui, karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti-bukti juga kita ada pertemuan di situ. Jadi kemudian masuk kepada pemanggilan Amanda oleh Polres Selatan," sambung dia.

Baca juga: Pamit Urus Studi Banding, Bu Guru Panik saat Digrebek Suami Sedang Check-in bareng Selingkuhan

Saat itu, pemanggilan terhadap Amanda sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Selatan terjadi pada 2 Maret 2023 lalu.

"Sudah memenuhi pemanggilan. Dalam hal itu, Amanda sudah membantah semua tuduhan yang diberikan oleh MDS melalui pengacaranya," ucap Enita.

"Kemudian apabila ada berita simpang siur di luar bahwa Amanda sudah BAP dua kali, tanggal 24 tidak benar sama sekali. Faktanya, 2 Maret baru memberikan keterangan di Polres Selatan," lanjutnya. 

 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved