Heran Pakaian Bekas Impor Baru Dilarang Sekarang, Ikappi Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan Pemprov DKI Jakarta terhadap impor pakaian bekas yang sekarang dilarang
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan Pemerintah DKI Jakarta terhadap impor pakaian bekas.
Hal ini menyusul adanya larangan penjualan pakaian bekas impor atau (thrifting), karena menyangkut kesehatan dan lingkungan.
Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta Miftahudin mengatakan, para pedagang banyak yang menjadi korban dalam situasi ini, karena mereka sudah menyiapkan stok yang cukup banyak.
Dia menyebut, konsep bernegara sudah bagus, baik di dalam urusan perdagangan maupun yang lain, hanya fungsi pengawasan saja di lapangan yang perlu diperkuat.
Baca juga: Pakaian Bekas Dilarang Sampai Polisi Turun Tangan, Hotman Heran-Sindir Istri Pejabat Tukang Pamer
“Jika ini dianggap ilegal dan ditemukan ruko-ruko di dalam area Pasar Jaya di Jakarta dan sudah berlangsung lama, lalu di mana fungsi pengawasan Disperindag DKI?, fungsi Perumda Pasar Jaya? dan fungsi pengawasan instansi lainnya,” kata Miftah pada Jumat (14/3/2023).
Menurutnya, pemerintah perlu melihat para pedagang sebagai kawan sehingga harus diayomi.
Setelah kejadian ini, mereka dibina dan tidak serta merta sebatas menindak dan membunuh rezeki masyarakat kecil, khususnya pedagang pakaian bekas.
“Kami Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta pada dasarnya setuju dan mendukung apapun regulasi yang dibuat pemerintah baik di tataran pusat maupun daerah. Apalagi ini isunya berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan lingkungan,” jelasnya.
Baca juga: Penggerebekan Polisi tak Berpengaruh, Aktivitas Jual-Beli Pakaian Bekas di Pasar Senen Tetap Semarak
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.
Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira mengatakan, setidaknya ada belasan kios pakaian bekas impor yang digerebek.
“Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Diaz dikutip dari Kompas.com. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
pakaian bekas
pakaian bekas impor
Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta Miftahudin
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi)
Zulkifli Hasan Minta Bantuan Masyarakat Berantas Barang Impor Ilegal dengan Belanja Produk Lokal |
![]() |
---|
Harga Beras Naik di Jelang Pemilu 2024, IKAPPI Kritisi Menteri yang Ikut Kampanye |
![]() |
---|
Sekjen IKAPPI Sesali Pemerintah Lepas Tangan Harga Sembako yang Naik: Beras Bulog Harusnya Dilepas! |
![]() |
---|
Menebar Kabaikan Di Bulan Ramadan Melalui Box of Kindness |
![]() |
---|
Daya Beli Masyarakat Menurun Jelang Lebaran, Pemerintah Diminta Fokus Atasi Harga Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.