Dana Haji

Tepis Rasa Curiga, BPKH Ungkap Pengelolaan Dana Haji, Capai Rp 166 Triliun untuk 5,3 Juta Jemaah

Badan Pengelola Keuangan Haji )BPKH) coba tranparan soal pengelolaan dana haji, karena kerap menimbulkan rasa curiga dari jemaah.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ilustrasi - Jemaah haji hendak berangkat menunaikan ibadah, kini ada 5,3 juta orang yang belum berangkat. Mereka harus bersabar dan butuh waktu tahunan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersikap transparan terhadap pengelolaan dana jemaah.

Hal itu dilakukan untuk menepis anggapan buruk yang kerap terjadi.

Sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 itu dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (22/3/2023).

Sebagaimana diketahui pemerintah dan DPR telah menetapkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp90,05 juta.

Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji reguler sebesar Rp49,8 juta.

Sedangkan sisanya dibayar lewat nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH rerata telah turun dari sebesar Rp 98 juta di tahun 2022.

Hal ini terjadi lantaran upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah.

Baca juga: BPKH Ajak Pembimbing Haji dan KBIHU Sosialisasikan Biaya Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan

Namun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah naik sekitar 10 juta dari semula Rp39,9 juta.

Hal ini, dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk memenuhi syarat istitaah dengan mengurangi besaran subsidi nilai manfaat yang semula mencapai hampir 60 persen.

Selain itu, ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi 5,3 juta jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

Meski adanya kenaikan biaya yang dibayarkan jemaah, Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra berharap masyarakat tetap menjaga niatnya untuk mengutamakan ibadah haji dibanding umrah.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji, Kemenag: Jemaah tak Dipersulit lagi

"Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah sunnah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu," kata Nanang.

"Idealnya tetap istiqomah mengantri haji, jika masih ada rezeki maka silakan saja sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved