Berita Nasional

Mic Mendadak Mati saat Demokrat Interupsi di Sidang Paripurna, Puan Maharani Sahkan Perpu Ciptaker 

Hinca Pandjaitan maju menyampaikan sikap FPD dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Politisi Demokrat Hinca Pandjaitan saat mengajukan interupsi di sidang paripurna, Selasa (21/3/2023) 

Pengesahan dilakukan di tengah masifnya penolakan yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna, Selasa (21/3) dikutip dari Kontan.

 “Setuju,” jawab peserta sidang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin memaparkan, pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR tidak tergesa-gesa. Karena pembahasan dapat diakses platform media sosial DPR. Selain itu, juga telah ada sosialisasi dari pemerintah mengenai Perppu Cipta Kerja.

Ketua Panja Pembahasan Perppu Cipta Kerja, Abdul Wahid menyampaikan, Baleg DPR menerima penugasan pembahasan Penetapan Perppu Cipta Kerja pada 14 Februari 2023.

Baca juga: Jejak Karier Yani Wahyu Purwoko, Wali Kota Jakbar yang Didepak Heru Budi, Dikenal Dekat dengan Anies

Setelah itu, Baleg DPR telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah. Baleg DPR juga melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar.

Adapun para pakar yang diundang antara lain, Prof Ahmad Ramli, Prof Nindyo Pramono, Prof Aidul Fitriciada Azhari, Dr Ahmad Redi, SH, MH. Lalu, Dr Ahmad SH, MH, Dzulfian Syafrian SE, Msc, Phd, Dr Raden Pardede, Dr Sofyan Djalil SH MALD, dan Reza Siregar.

Seperti diketahui, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui penerbitan Perppu Cipta Kerja. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.

Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Baca juga: Diancam Tak Dipilih Gubernur Lagi, Ridwan Kamil Gerak Cepat, Akan Perbaiki 71 Ruas Jalan Rusak

Poin yang Rugikan Pekerja versi Partai Buruh

Partai Buruh dan sejumlah elemennya menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sejak tahun 2020 silam.

Penolakan itu bukan tanpa alasan karena para buruh merasa Undang-undang baru tersebut berpihak pada perusahaan.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengatakan, ada sembilan point yang dianggap tidak berpihak pada kaum buruh.

Pertama soal hubungan kerja para buruh dengan perusahaan, kedua masalah upah yang diterima pekerja sangat rendah dengan biaya kehidupan.

"Ketiga tentang pesangon yang diterima juga renda," ucap Riden saat demo di depan DPR RI, Senin (13/3/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved