Berita Nasional

Mic Mendadak Mati saat Demokrat Interupsi di Sidang Paripurna, Puan Maharani Sahkan Perpu Ciptaker 

Hinca Pandjaitan maju menyampaikan sikap FPD dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Politisi Demokrat Hinca Pandjaitan saat mengajukan interupsi di sidang paripurna, Selasa (21/3/2023) 

Karena itulah, kata Hinca, Demokrat juga kemudian memberikan catatan khusus mengenai Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, kami Fraksi Partai Demokrat. Pertama, keluarnya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.

‘’Tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Sehingga, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite,’’ kata Hinca.

Catatan kedua, Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas saja, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan dapat mencoreng konstitusi itu sendiri.

‘’Kami melihat tidak ada argumentasi yang rasional dari Pemerintah terkait penetapan kegentingan yang memaksa yang menjadi latarbelakang hadirnya Perppu ini. Sehingga kita perlu bertanya, apakah Perppu Cipta Kerja ini hadir karena ‘Kegentingan Memaksa’ atau ‘Kepentingan Penguasa’?’’

Ketiga, FPD menilai bahwa hadirnya Perppu Cipta kerja bukan solusi permasalahan ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.

‘’Yang dibutuhkan dalam UU Cipta Kerja adalah perbaikan, tidak hanya dari sisi proses formil namun juga perbaikan isi substansinya agar lebih berpihak kepada rakyat. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,’’ papar Hinca.

Catatan keempat, Perppu Cipta Kerja mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang kapitalistik dan mengarah neo-liberalistik.

Bahwa negara berkewajiban menghadirkan relasi Tripartit (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) yang harmonis, untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Menanggapi penerbitan Perppu sebagai tindak lanjut Putusan MK No.91/PUUXVIII/2020 dan argumentasi ihwal kegentingan yang memaksa, FPD menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan kembali secara lebih mendalam dan komprehensif.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun sejak putusan pada November 2021.

Baca juga: Diancam Tak Dipilih Gubernur Lagi, Ridwan Kamil Gerak Cepat, Akan Perbaiki 71 Ruas Jalan Rusak

Sehingga, proses pembentukan UU masih dapat dilaksanakan secara biasa atau normal sesuai dengan tata aturan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar dapat dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan.

Akhirnya, kata Hinca, ‘’Sejak awal Fraksi Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja. Selama kami turun dan bertanya langsung kepada masyarakat, kami banyak mendengar jeritan kaum buruh di berbagai daerah. Bukan hanya karena isinya yang kurang berpihak pada tenaga kerja, tetapi juga karena pembuatan aturannya dilakukan grusa grusu. Alih-alih menciptakan lapangan kerja, angka pengangguran malah makin tinggi.’’

Resmi jadi Undang-undang

DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved