Pilpres 2024

Apakah Ada Pemilu Curang? Mahfud MD: Banyak, Bawa ke MK

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dari dulu hingga saat ini masih banyak terjadi kecurangan pemilihan umum (Pemilu).

Editor: PanjiBaskhara
Tribun
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dari dulu hingga saat ini masih banyak terjadi kecurangan pemilihan umum (Pemilu). Foto: Mahfud MD 

Pengaduan Partai Prima bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Partai Prima mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Mereka merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol.

Maka itu, partai tersebut mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima menilai lembaga pemungut suara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Hasil verifikasi dinilai merugikan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang yang semulanya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, diundur menjadi pukul 16.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi Anggota Bawaslu Puadi.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Puadi sebagai anggota majelis menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi.

Bawaslu menyebut KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu.

"Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022," jelas Puadi.

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan.

Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu telah melakukan dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved