Kasus Narkoba
Telan 64 Kapsul Sabu Seberat 1 Kg Pesanan Seorang di Tanah Abang, WNA asal Nigeria Ditangkap
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus itu usai petugas melakukan pemeriksaan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Malachi Onyekachukwu Umanu (MOU) ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Malachi kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu saat tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Maret 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus itu usai petugas melakukan pemeriksaan.
Pasalnya, koper dan tas bawaan Malachi dalam keadaan kosong.
Baca juga: Teddy Ajak Linda Sambangi Pabrik Sabu di Taiwan, Minta Fee Rp 100 M Kawal Penyelundupan Sabu
"(Tersangka) diduga menyelundupkan narkotika melalui modus ditelan atau swallow," ujar Gatot, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Usai dilakukan rontgen terhadap Malachi, diperoleh hasil di dalam usus tersangka terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu.
"Lalu kita rontgen badannya, dihasilkan ada benda-benda aneh di dalamnya berbentuk kapsul," katanya.
Setelah itu, Malachi dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebanyak 64 kapsul berisi sabu yang ditelan tersangka itu berhasil dikeluarkan.
Adapun beratnya mencapai satu kilogram lebih.
Baca juga: Heboh Video Mesum Kades di Lebak dengan Wanita Muda, Kini Terungkap Siapa Sosok Pemeran Wanitanya
"Petugas RS Bhayangkara Kramat Jati berhasil mengeluarkan semua kapsul dalam perut tersangka sebanyak 64 kapsul narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 1.072 gram," tutur Gatot.
Berdasarkan pengakuan Malachi, 64 kapsul narkotika jenis sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Addis Ababa, Etiopia pada 3 Maret 2023.
"Rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Atas perbuatannya, Malachi disangkakan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.