Berita Nasional
Bursok Anthony Koreksi Tudingan Sri Mulyani yang Anggap Dirinya Lakukan Pengaduan Pribadi
Setelah muncul pernyataan Menteri Keuangan Menkopolhukam Sri Mulyani dan Mahfud MD, ditanggapi Bursok Anthony Marlon dengan memberikan koreksi.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sehubungan dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023, dengan ini saya sampaikan kepada Ibu penjelasan terkait Press Statement dimaksud. Ada 2 (dua) poin penting yang perlu dikoreksi, dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa di menit ke 36:05 secara implisit Ibu menyinggung pengaduan saya sebagai pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong dan Ibu masih menganggap pengaduan saya tersebut adalah masalah pribadi.
2. Bahwa di menit ke 16:38 Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang bukan korupsi dan menyinggung Rafael Alun Trisambodo yang mana Ibu tidak mengomentari pernyataan tersebut dari
sisi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terkait 2 (dua) poin penting yang saya jelaskan di atas, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan saya, yang sudah Ibu limpahkan ke OJK dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong dan ternyata masih ada di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP, bukanlah pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong. Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers yang tidak memiliki NPWP, tidak terdaftar di Kemenkumham, tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8 bank dan tidak membayar pajak, dimana tidak membayar pajak adalah sama dengan korupsi. Investasinya sama sekali tidak bodong. Bahkan hingga saat ini Capital.com dan OctaFX masih beroperasi. Investasi bodong dan PT bodong adalah 2 hal yang sangat berbeda.
2. Bahwa pengaduan saya dimaksud, yang masih Ibu anggap sebagai permasalahan pribadi saya, telah saya jawab melalui surat saya tertanggal 2 Maret 2023 dimana perlu saya ulangi kembali bahwa pengaduan saya tersebut yang Ibu anggap sebagai masalah pribadi, bukan berarti memberikan keuntungan pribadi bagi saya.
Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya bahwa pengaduan saya tersebut berpotensi menambah keuangan negara dimana ada bagian dari pendapatan negara, hak negara, yang diabaikan oleh banyak pihak yang jumlahnya tidaklah sedikit, hingga saya kemudian jadi mempertanyakan jiwa nasionalisme ibu kepada negara Republik Indonesia ini yang mana seolah-olah bila itu urusan pribadi, meskipun ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, tidak perlu ditindaklanjuti.
3. Bahwa terkait poin penting ke-2 di atas, seharusnya Ibu sebagai orang nomor 1 di Kementerian Keuangan, memberikan koreksi dan masukan kepada Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD (tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Mahfud MD), dimana yang namanya dugaan TPPU, oknum terduga pelanggar TPPU bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi bila dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan. Sekarang saya jelaskan terlebih dahulu dengan kalimat yang sederhana agar siapapun yang membaca surat saya ini dapat mengerti.
Baca juga: Dugaan Bursok Anthony Bahwa Sri Mulyani Bekingi PT Bodong Tak Bayar Pajak Menguat, Ini Alasannya
• TPPU itu jika mau digambarkan, seperti oknum yang memiliki usaha illegal, seperti: membuka usaha perjudian, menjual narkoba dan lain-lain dimana uang haram yang dihasilkannya tersebut ”dicuci” dengan cara misalnya ditabung di bank, sehingga uang haram tersebut menjadi tercampur dengan uang halal yang ditabung masyarakat atas penghasilannya yang diperoleh dari usaha yang halal. Uang haram yang telah “tercuci” tersebut bisa jadi telah tersebar melalui mesin ATM dari Sabang sampai ke Merauke.
• Lantas, bagaimana uang haram tersebut bisa masuk ke dalam sistem keuangan di perbankan? Salah satunya adalah dengan membuat PT-PT bodong, seperti PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers dengan melakukan kerjasama ke berbagai bank untuk dibuatkan rekening virtualnya, sehingga dari rekening-rekening virtual inilah uang-uang haram tersebut diduga dapat masuk ke sistem keuangan di perbankan. Atau, bisa jadi uang tersebut disimpan di SDB (Safe Deposit Box) terlebih dahulu sebelum masuk ke sistem keuangan di perbankan, juga dengan melakukan kerjasama ke berbagai bank yang mau diajak kerjasama.
• TPPU sejatinya juga merupakan pelanggaran korupsi bila diambil contoh kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang memiliki uang sebesar Rp37 miliar di SDB (Safe Deposit Box) dengan menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jumlah temuan sebesar Rp37 miliar yang menurut KPK tidak ada dilaporkan dalam LHKPN seharusnya tidak juga tercantum dalam SPT Tahunan
RAT dimana berdasarkan pasal 17 UU Pajak Penghasilan, dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp37 miliar tersebut, terdapat PPh yang terutang sebesar Rp12.644.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus empat puluh empat juta rupiah).
Itulah pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Bila jumlah sebesar Rp12.644.000.000,00 tersebut tidak dibayarkan, disanalah terjadinya kerugian negara dimana tidak membayar pajak sama dengan korupsi.
Sanksi atas dugaan tindak pidana perpajakan ini bisa ditetapkan berdasarkan kuasa pasal 39 UU KUP dimana sanksinya berupa pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak dibayar tersebut.
Sehingga negara berpotensi mendapatkan haknya sebesar maksimal Rp63.220.000.000,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah). Kenapa pendekatan dari sisi perpajakan ini tidak Ibu ungkapkan selaku orang nomor 1 di Kementerian Keuangan kepada Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD, sebelum Press Statement tanggal 11 Maret 2023?
Dikarenakan saya menduga jika Ibu mengetahui bahwa pendekatan dari sisi perpajakan seperti inilah yang menjadi salah satu yang diduga kuat bisa membuat harta oknum-oknum pegawai DJP menjadi jumbo luar biasa. Terduga pelanggar TPPU diduga bisa saja diskenariokan untuk tidak perlu membayar ke negara sebesar maksimal Rp63.220.000.000,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah).
Presiden Prabowo Dapat Ribuan Kartu Pos Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel |
![]() |
---|
Dorong UMKM Naik Kelas, Bramantyo Suwondo Ajak Pelaku UMKM Wonosobo Kuasai Digital Marketing |
![]() |
---|
Tinjau Rumah Pangan PNM, Zulhas Panen Brokoli hingga Ayam Petelur |
![]() |
---|
Tanamkan Cinta Al Quran Sejak Dini, Wakapolri Dirikan TPA Gratis di Palangka Raya |
![]() |
---|
Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.