Pilpres 2024

PKB Dukung KPU RI Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

PKB dukung langkah banding KPU RI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ilustrasi - PKB dukung langkah banding KPU RI terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengenai penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur, atau Partai Prima.

Pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah banding yang diajukan KPU RI atas putusan penundaan Pemilu 2024 itu.

Menurut Ketua DPP PKB Daniel Johan, langkah banding KPU RI sudah tepat dan mengakui sangat mendukung hal tersebut.

Baca juga: Pawai Budaya dan Pentas Seni Ini Ramaikan CFD Melalui Lagu Mars Pemilu di Bundaran Hotel Indonesia

Baca juga: Diluncurkan Bersamaan dengan Supersemar, Suara Semesta Komitmen Kawal Pemilu 2024 Jujur dan Adil

"Ya tepat. Sangat didukung," kata Daniel, kepada Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).

Sebab, menurut Daniel, penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 hanya bisa dilakukan dengan amandemen konstitusi.

"Karena intinya penundaan Pemilu itu hanya bisa dilakukan dengan amandemen konstitusi. Tidak dengan yang lain," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 itu melebihi kewenangan.

Ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil para hakim terkait putusan tersebut agar dilakukan klarifikasi.

"Intinya gini, pertama itu di luar kewenangan. Kedua, itu putusan tidak bisa dijalankan, karena kan memang harusnya hanya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Daniel.

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu belum inkrah. Sehingga tidak perlu dipikirkan lebih jauh.

"Ketiga, belum final kan. Jadi udah enggak usah dipikirin. Tahapan Pemilu jalankan saja sesuai jadwal," tuturnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.

PKB Sebut Jadwal Kampanye 75 Hari Sudah Cukup

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved