Pilpres 2024

Kabarnya Ada Kelompok yang Ingin Menunda Pemilu 2024? Ini Kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman sebut ada golongan atau kelompok yang ingin menunda Pemilu 2024.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman sebut ada golongan atau kelompok yang ingin menunda Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - Dikabarkan ada kelompok dan kekuatan yang ingin menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kabar adanya kelompok menunda Pemilu 2024 itu diungkap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman.

Adanya kelompok penunda Pemilu 2024, kata Benny K Harman, harus ada kekuatan untuk melakukan perlawanan.

"Bangun kekuatan untuk melawan golongan-golongan, kelompok-kelompok, yang saat ini bekerja dalam diam dan sistematis untuk menunda pemilu,"

Baca juga: KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Ketua DPP PKB: Cukup Secara Formal

Baca juga: Pengamat Nilai Wacana Duet Ganjar - Prabowo Tak Aneh, ada Sejarah Jokowi-JK dan Jokowi-Amin

Baca juga: KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu 2024 Bentuk Keseriusan Tanggapi Partai Rakyat Adil dan Makmur

"Untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Benny K Harman di dalam diskusi "Rekonstruksi Indonesia" di Komplek Bona Gabe, Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Benny menyebut, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima agar tahapan Pemilu dihentikan dan dimulai dari awal agar mereka bisa jadi peserta Pemilu 2024, menjadi indikasi adanya kekuatan tersebut.

Selain itu, sejumlah elite politik dan beberapa anggota kabinet juga sempet ramai bicara penundaan pemilu.

"Presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden ditanya, tidak, tapi orang orang sekitarnya tetap suarakan perpanjangan masa jabatan, menunda pemilu dengan alasan yang tidak masuk akal lagi," ujarnya.

"Jadi kalau semua itu hakim PN Pusat yang menunda pemilu, memang dia datang begitu saja? Ini kerja sistematis dari kelompok tadi."

"Jadi menurut saya pada saat ini ada kelompok yang diorganisasikan secara rapi dengan dukungan moral yang sangat kuat untuk menunda pemilu untuk melanggengkan kekuasaan," pungkasnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved