Pemilu 2024

KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu 2024 Bentuk Keseriusan Tanggapi Partai Rakyat Adil dan Makmur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna mendaftarkan memori banding soal penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pengajuan banding ini merupakan bentuk keseriusan KPU, dalam menghadapi dan menyikapi gugatan dari  Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). 

"Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," ujar Afif dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023). 

Kemudian, Afif menjelaskan, pihaknya  pihaknya menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan tersebut. 

Baca juga: 3 Poin Memori Banding KPU RI Atas Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Penundaan Pemilu 2024.

Adapun KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pantauan wartawan Wartakotalive.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 9.30 WIB, pihak KPU RI membawa memori banding tersebut.

Andi menjelaskan, Permohonan banding sudah diterima oleh pihak panitera.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kita terima akta permohonan banding," ujar Andi di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut, Batas akhir (pengajuan banding) sampai 16 Maret 2023, hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," tambah Andi.

Terdapat tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan. 

Andi mengatakan, bahwa beberapa poin memori banding yang disampaikan yaitu  terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru. 

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," ujar Andi. 

"Bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," tambah Andi. 

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved