Pemilu 2024

3 Poin Memori Banding KPU RI Atas Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024

Terdapat tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan, Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna mendaftarkan memori banding soal penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (10/3/2023),

Adapun tujuan kedatangan KPU, untuk mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024

Terdapat tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan, Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Andi mengatakan, bahwa beberapa poin memori banding yang disampaikan yaitu  terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru. 

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," ujar Andi. 

Baca juga: Jadi Polemik, Pemuda Muslim Maluku Dukung Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Ini Alasannya

"Bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," tambah Andi. 

Diketahui, Andi datang membawa memori banding ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekira pukul 09.30 WIB. 

Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria.

Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.

Kemekumham: lanjutkan Pemilu 2024 sesuai jadwal 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar, merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Bahtiar mengatakan, bahwa keputusan PN Jakpus tersebut tidak akan berdampak apapun. 

"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945, bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” ucap Bahtiar, Selasa (7/3/2023).

Bahtiar menyampaikan, putusan PN Jakpus tersebut merupakan putusan yang melampaui batasan kewenangan, cacat hukum, dan tidak bernilai hukum.

Baca juga: Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Ganjar Nilai Tidak Masuk Akal

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved