Kamis, 7 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi

Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J belajar menyusun skripsi kuliahnya dari balik jeruji besi

Tayang:
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E atau Richard Eliezer mengaku sedang belajar menyusun skripsi kuliah hukumnya dalam wawancara dengan Rosi Silalahi untuk program Rosi di Kompas TV. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara kini menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Bareskrim Mabes Polri Cabang Salemba.

Dimana dalam kasus itu, Bharada E menjadi justice collaborator atau penguak fakta yang membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski Bharada E yang melakukan penembakan atau eksekusi atas Brigadir J, terungkap bahwa otak pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo akhirnya divonis pidana mati oleh majelis hakim dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis sangat rendah yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam wawancara khusus Bharada E di acara Rosi yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam, Bharada E mengaku lega divonis rendah atas kejujurannya.

Baca juga: Bharada E Alias Icad: Jujur, Saya Kaget dan Tidak Menyangka Banyak Orang Dukung Saya

Belum lagi ia masih diterima kembali sebagai anggota Polri karena dalam sidang etik hanya dihukum demosi 1 tahun.

Rosi Silalahi dalam acara Rosi di Kompas TV, kemudian menanyakan apa saja kegiatan Bharada E saat ini di dalam rutan.

"Lebih banyak baca buku mbak. Sekarang saya masIh dalm tahap belajar membuat skripsi. Kemarin kuliah saya tertunda," kata Bharada E yang mengaku mengambil jurusan di fakultas hukum di salah satu universitas.

Saat ditanya mengenai banyaknya masyarakat yang mendukungnya bahkan memenuhi ruang sidang saat agenda pembacaan vonis digelar, Bharada E mengaku melihat semua itu.

"Saya lihat mbak. Jujur, saya kaget. Tidak menyangka juga banyak orang yang mendukung saya. Saya betul-betul sangat bersyukur, saya tidak disudutkan. Di luar sana banyak yang mendukung saya berkata jujur," ujar Bharada E yang disapa Icad, panggilan akrabnya oleh Rosi Silalahi.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E, Seali Syah Geram, Singgung Ketidakadilan

Menurut Rosi, dalam persidangan banyak yang memuji Bharada E karena memberi kesaksian dengan gagah berani, lugas dan runut meski dihadapanya ada terdakwa lain yang meruakan eks jenderal bintang dua Ferdy Sambo.

"Tapi ada tangkapan kamera, Icad grogi kalau ada papa dan mama di persidangan," kata Rosi.

"Saya tidak tega melihat orang tua saya bersedih karena dari kecil kita sebagai anak, tujuan kita kan untuk membahagiakan orang tua kita," jawab Bharada E.

"Jadi saya lebih ke tidak tega mbak, kalau melihat orang tua saya hadir di persidangan," ujar Bharada E.

Ia mengatakan dari kecil diajarkan orangtua untuk berkata jujur.

"Pada saat ada masalah kemarin, bertentangan dengan hati nurani saya. Pelajaran dari orang tua untuk berkata jujur, membuat saya lebih berani sih mbak," kata Bharada E.

Bharada E kemudian menjelaskan momen pada akhirnya memutuskan berkata jujur, setelah beberapa lama mempertahankan skenario yang disusun eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E yang Dihukum Ringan karena Nembak Brigadir J Pindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba

"Saya waktu itu diberi kesempatan nelepon Mama. Saya bilang Ma, saya mau berkata jujur kepada penyidik. Mama bilang, iya lebih baik kamu jujur dek, mama bangga sama kamu, kalau kamu jujur," ujar Bharada E.

Sejak itu kata Bharada E ia mengatakan semua peristiwa pembunuhan Brigadir J secara apa adanya dan bertolak belakang dengan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

"Setelah jujur, saya lebih ke lega, betul mbak," kata Bharada E ke Rosi.

Bharada E juga membeberkan alasannya mengganti pengacaranya dari sebelumnya Deolipa hingga akhirnya Ronny Talapessy.

"Jadi pengacara yang sebelumnya, saya pribadi merasa kurang maksimal menghadapi saya pada saat itu. Kebetulan bang Ronny Talapessy dekat dengan keluarga saya waktu di Manado. Jadi papa dan mama minta dia, saya setuju," kata Bharada E.

Hukuman Ringan

Seperti diketahui terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri Dalam Sidang Etik, Ronny Talapessy: Kami Apresiasi Putusan Itu

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Cemas

Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, hari Rabu (15/2/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Sebelum menghadapi vonis tersebut, ada sedikit rasa cemas dari Bharada E, mengingat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup tegas, memvonis semua terdakwa di atas tuntutan jaksa.

Bharada E sendiri mendapat tuntutan dari jaksa 12 tahun penjara, hal itu membuatnya lemas karena cukup lama.

Bisa saja saat sidang vonis hari ini hukuman bertambah, mengingat Bharada E yang menembak almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga tewas.

Namun, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, yakin kliennya akan divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jalani Sidang Etik Hari Ini, Bharada E Kenakan Pakaian Dinas Lengkap, 8 Saksi Dihadirkan

Hal itu dikarenakan adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Eliezer.

Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, Ronny pun bisa melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

"Terus ada beberapa kasus yang lainnya juga. Kalau kita lihat dulu waktu Time melawan Soeharto, itu juga Amicus Curiae. Jadi saya lihat pengadilan terbuka atas itu," terang Ronny.

Lebih lanjut Ronny mengaku tetap optimis bahwa Eliezer akan bisa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.

Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," pungkasnya.

Diketahui, Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Baca juga: Bharada E Dinilai Layak Jadi Polisi Lagi, Karena Tak Bisa Didikte Sembunyikan Penyimpangan

Sebelumnya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada Selasa ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Padahal oleh jaksa Kuat Maruf dituntut jaksa 8 tahun penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin sebelumnya.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi yang dutuntut jaksa 8 tahun penjara divonis majelis hakim hukuman 20 tahun penjara.

Baca berita Wartakoalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved