Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E, Seali Syah Geram, Singgung Ketidakadilan
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah tampak menangis saat mendengar hakim membacakan vonis
WARTAKOTA, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Terdakwa kasus obstruction of justice itu pun divonis 3 tahun penjara.
Istri Hendra, Seali Syah tampak geram dengan vonis itu.
Sementara, di media sosialnya, ia menulis kalimat sebagai tanggapan atas vonis yang diterima suaminya
"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," tulis Seali Syah dikutip Warta Kota, Senin (27/2/2023)
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Sang Putri Mengaku Sudah Ikhlas
Baca juga: Terancam Penjara usai Cabuli Murid Penyandang Tunagrahita, Guru SLB Ini Menyesal: Istri Sedang Hamil
Seali Syah menilai Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
"Sama-sama menjalankan Perintah Pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara. HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan juga hadir dalam sidang vonis sang ayah.
Hanin mengaku, menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap ayahnya.
"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Irjen Fadil Imran Bakal Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Anak Petinggi Banser
Hanin berharap, dengan pengalaman ini, sang ayah dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah. Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga. Terus juga ya jadi lebih bisa dekat sama keluarga," ucapnya.
Baca juga: Tangis Pilu Seali Syah Usai Hendra Kurniawan Divonis 3 tahun Penjara
Sementara itu, Hanin mengungkapkan, sang ibu Seali Syah tidak bisa ikut menghadiri sidang vonis sang suami karena kendala pekerjaan.
"Mama lagi ada kerjaan. Tapi mama support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mama pasti akan tetap support."
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.