Pencabulan

Terancam Penjara usai Cabuli Murid Penyandang Tunagrahita, Guru SLB Ini Menyesal: Istri Sedang Hamil

Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas tunagrahita pada September 2019.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Tersangka IR saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIREBON--IR (28) hanya tertunduk sambil menyesali perbuatannya saat diperiksa di Mapolresta Cirebon, Senin (27/2/2023).

Ia kini harus menjalani hari-hari yang sulit setelah terancam kurungan penjara.

Ia sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri

 IR yang merupakan guru sekolah luar biasa (SLB) itu terbukti melakukan tindak asusila pada muridnya sendiri, sehingga harus berurusan dengan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Di hadapan penyidik, IR mengaku khilaf dan sangat menyesal telah melakukan pelecehan pada muridnya yang merupakan penyandang disabilitas tunagrahita itu berkali-kali sejak 2019 hingga 2021.

Baca juga: Berakhir di Tahanan, Begini Kronologi Guru SLB Tunanetra di Cirebon Cabuli Muridnya Berulang Kali

"Saya tidak memaksa atau mengiming-imingi akan memberikan sesuatu kepada korban," ujar IR kepada petugas yang memeriksanya.

Ia mengakui, modus operandinya adalah mengajak korban belajar tentang anatomi tubuh lelaki dan perempuan sambil melancarkan rayuan mautnya untuk berbuat cabul.

IR yang merupakan guru seni musik dan TIK itu pun biasanya mengajak korban ke salah satu ruangan sekolah yang kondisinya sepi kemudian mencabulinya.

Bahkan, tindakan bejat tersebut dilakukan IR yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra itu berkali-kali kepada dua muridnya sendiri.

 "Saya berbuat itu beberapa kali dan hanya ke dua murid, yang lainnya enggak. Awalnya, dari pengenalan anatomi tubuh kemudian berbuat seperti itu," kata IR.

Selain itu, IR yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga mengaku telah berkeluarga, dan saat ini istrinya tengah hamil anak pertamanya serta usia kandungannya mencapai lima bulan.

Kronologi kejadian

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, IR yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas tunagrahita pada September 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved